Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi: 16.400 Liter Solar Disita, Delapan Tersangka Ditangkap
Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tuban dan Karawang: 16.400 Liter Solar Disita, Delapan Tersangka Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang dilakukan di dua wilayah, yaitu Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Operasi pengungkapan yang dilakukan sejak 26 Februari 2025 ini menghasilkan penangkapan delapan tersangka dan penyitaan barang bukti yang signifikan. Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan kronologi dan detail operasi tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Rabu, 6 Maret 2025.
Di Tuban, tiga tersangka—yang diidentifikasi sebagai BC, K, dan J—dikenai pasal terkait penyalahgunaan barcode BBM subsidi. Modus operandi yang digunakan melibatkan pengambilan solar bersubsidi secara berulang dari SPBU menggunakan kendaraan yang sama dan barcode berbeda, yang disimpan pada ponsel milik tersangka BC. Jumlah solar yang berhasil diamankan dari lokasi ini mencapai 8.400 liter. Tersangka BC juga terbukti menyewakan lahan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan BBM ilegal. Tersangka K dan J berperan sebagai sopir dan kenek, menjalankan operasional pengangkutan solar ilegal tersebut. Dua orang lainnya, COM dan CRN, yang terlibat dalam pemindahan BBM saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Sementara itu, di Karawang, lima tersangka—LA, HB, S, AS, dan E—ditangkap terkait skema berbeda namun dengan hasil yang sama. Modus di Karawang melibatkan pembuatan dan pengurusan surat rekomendasi pembelian solar secara fiktif untuk mendapatkan barcode MyPertamina. Barcode ini kemudian digunakan untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar dari berbagai SPBU. Solar hasil pengumpulan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Jumlah solar yang disita di Karawang mencapai 8.000 liter. Tersangka E, berperan sebagai pembeli dan distributor utama, bertanggung jawab atas penjualan solar dengan harga di atas subsidi.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Empat unit kendaraan: Satu mobil Isuzu Panther, satu truk Mitsubishi, dan dua kendaraan bermotor.
- 16 buah kempu (13 kosong, 3 berisi solar).
- 12 drum (2 besar berisi solar, 4 besar kosong, 2 kecil berisi solar, 4 kecil kosong).
- 17 derigen (16 berisi, 1 kosong).
- 14 set keranjang derigen.
- Satu unit jet pump (Alphorn), tiga unit pumpa submersible, enam selang.
- Dua buku catatan.
- Tiga unit handphone.
- 24 lembar barcode solar.
Total BBM subsidi yang berhasil diamankan dari kedua lokasi mencapai 16.400 liter. Keuntungan yang diraup para tersangka dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar, dengan Rp 1,3 miliar dari Tuban dan Rp 3,7 miliar dari Karawang. Pihak berwajib masih menghitung kerugian negara yang diperkirakan jauh lebih besar dari keuntungan para pelaku. Kedelapan tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.