WNA Malaysia Ditangkap di Bali, Selundupkan Sabu di Kemaluan untuk Pesta Liburan
WNA Malaysia Ditangkap di Bali, Selundupkan Sabu untuk Pesta Liburan
Seorang wanita warga negara Malaysia, ANN (26), ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (18/3/2025) pukul 00.10 WITA. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap gerak-geriknya saat tiba di bandara. Meskipun pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaannya tidak menunjukkan adanya barang terlarang, pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan fakta mengejutkan.
Petugas menemukan sebuah kondom berwarna hitam yang disembunyikan di dalam kemaluan pelaku. Di dalam kondom tersebut, terdapat satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 11,84 gram neto. Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, dalam jumpa pers di Gedung BNNP Bali pada Kamis (6/2/2025), mengkonfirmasi temuan tersebut dan menjelaskan kronologi penangkapan. Setelah penemuan sabu, ANN dan barang bukti langsung diserahkan ke BNNP Bali untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
ANN, yang datang ke Bali untuk liburan dan bertemu kekasihnya, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang teman pria bernama Aran alias Boy di Malaysia. Ia berencana menggunakan narkoba tersebut bersama kekasih dan teman-temannya selama liburan di Pulau Dewata. Pernyataan tersebut menunjukkan motif pesta narkoba sebagai alasan utama penyelundupan. Perilaku ANN tersebut jelas menunjukkan pelanggaran serius terhadap hukum Indonesia.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan barang bukti yang ditemukan, ANN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang upaya penyelundupan narkotika yang semakin canggih dan perlu kewaspadaan tinggi dari petugas keamanan di bandara. Modus operandi yang digunakan ANN, dengan menyembunyikan sabu di bagian tubuh yang sensitif, menunjukkan tingkat kriminalitas yang tinggi dan perlu penanganan serius. Pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan untuk mencegah penyelundupan narkoba, khususnya modus-modus baru yang semakin sulit dideteksi.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti permasalahan peredaran gelap narkoba yang masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Kerja sama antar lembaga penegak hukum sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba.
Kronologi Singkat:
- Selasa, 18 Maret 2025, pukul 00.10 WITA: ANN tiba di Bandara Ngurah Rai.
- Petugas Bea Cukai mencurigai ANN dan melakukan pemeriksaan.
- Pemeriksaan X-ray tidak menunjukkan hasil positif, namun pemeriksaan fisik menemukan sabu di dalam kemaluan ANN.
- 11,84 gram sabu ditemukan di dalam kondom.
- ANN dan barang bukti diserahkan ke BNNP Bali.
- Kamis, 6 Februari 2025: Jumpa pers oleh Kepala BNN Bali mengumumkan penangkapan ANN.
- ANN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penyelundupan narkoba masih terus terjadi dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.