Gubernur Banten Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kesempatan Emas untuk 2,3 Juta Wajib Pajak

Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah signifikan untuk meringankan beban warganya dengan mengumumkan program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Inisiatif ini, yang akan berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025, menargetkan 2,3 juta wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya.

Gubernur Banten, Andra Soni, dalam keterangan persnya di Serang pada hari Rabu (9/4/2025), menegaskan bahwa program pemutihan ini bersifat one-time opportunity selama masa jabatannya. Ia mengimbau seluruh masyarakat Banten yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. "Kami pastikan ini bukan program yang akan berulang. Ini hanya sekali selama masa pemerintahan saya," tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Andra menjelaskan bahwa tujuan utama dari program ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan lebih kepada:

  • Pembersihan Data Kendaraan: Memastikan data kendaraan bermotor di Provinsi Banten akurat dan terkini.
  • Meringankan Beban Masyarakat: Menghapus denda dan tunggakan pajak, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani kekhawatiran terkait penilangan dan masalah lainnya.
  • Stimulus Ekonomi: Memberikan relaksasi ekonomi bagi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.

"Kami memberikan relaksasi terhadap beban yang dimiliki masyarakat. Penghapusan beban pajak sebelumnya ini, saya yakin, akan disambut antusias oleh masyarakat," ujar Gubernur Andra.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Banten. Selain meringankan beban finansial, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu di masa mendatang.

Dengan adanya program ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan daerah Banten. Masyarakat Banten dihimbau untuk mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti program pemutihan ini dan memanfaatkan waktu yang diberikan dengan sebaik-baiknya.