Djoko Tjandra Bantah Keterlibatan dalam Kasus Harun Masiku: Mengaku Tak Kenal
Djoko Tjandra Bantah Keterlibatan dalam Kasus Harun Masiku: Mengaku Tak Kenal
Jakarta - Djoko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus korupsi yang dikenal dengan nama Djoko Tjandra, menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu, 9 April 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan nama Harun Masiku.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Djoko Tjandra menyatakan kepada awak media bahwa dirinya tidak mengenal Harun Masiku, tersangka utama dalam kasus tersebut. Ia juga menegaskan tidak memiliki hubungan dengan Donny Tri Istiqomah, tersangka lain yang juga terkait dengan kasus ini.
"Tidak, saya tidak kenal Harun Masiku. Sama sekali," ujar Djoko Tjandra singkat, sembari menambahkan bahwa ia juga tidak mengenal Donny Tri Istiqomah. Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Djoko Tjandra enggan memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan yang sama, yaitu ketidaktahuannya mengenai sosok Harun Masiku.
Pemeriksaan KPK dan Kasus Suap Harun Masiku
Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto didakwa dengan tuduhan menghalangi penyidikan dan turut serta dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku.
Rekam Jejak Djoko Tjandra
Djoko Tjandra sendiri bukan nama baru dalam dunia hukum di Indonesia. Ia merupakan mantan terpidana dalam beberapa kasus korupsi besar, termasuk kasus cessie Bank Bali, kasus surat jalan palsu, dan kasus suap terkait red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Rangkaian kasus ini telah menjerat Djoko Tjandra dengan vonis hukuman penjara yang berbeda-beda.
- Kasus Cessie Bank Bali: 2 tahun penjara
- Kasus Surat Jalan Palsu: 2,5 tahun penjara
- Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA: 4,5 tahun penjara
Pemeriksaan Djoko Tjandra oleh KPK dalam kasus Harun Masiku ini menambah panjang daftar kasus hukum yang melibatkan dirinya. Meskipun ia membantah keterlibatannya, KPK diyakini akan terus mendalami keterangannya dan mencari bukti-bukti lain yang dapat mengungkap fakta sebenarnya.
Keterangan Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra terkait kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU. Ia menjelaskan bahwa Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Namun, Tessa Mahardhika belum merinci materi apa saja yang akan digali oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.