Warga Solo Gugat Jokowi dan PT SMK Rp300 Juta Terkait Janji Mobil Esemka

Gagal Penuhi Janji Produksi Massal, Jokowi Digugat Rp300 Juta

Seorang warga Laweyan, Solo, bernama Aufaa Luqmana Re A, melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan ini terkait dugaan wanprestasi atas janji produksi massal mobil Esemka yang tak kunjung terealisasi. Aufaa menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menjelaskan bahwa gugatan didasarkan pada keyakinan kliennya bahwa para tergugat, yakni Jokowi dan PT SMK, gagal memenuhi janji mereka untuk memproduksi mobil Esemka secara massal. Kegagalan ini, menurut penggugat, merugikan kepentingan hukumnya.

"Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta," ujar Sigit kepada awak media di Serengan, Solo, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa pihaknya juga mengajukan sita jaminan terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tergugat memenuhi kewajibannya jika gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan.

Gugatan tersebut didaftarkan secara online di PN Solo dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051 pada hari Selasa (8/4/2025). Alasan utama Aufaa menggugat Jokowi adalah karena yang bersangkutan telah mempromosikan Esemka sebagai mobil nasional ketika menjabat sebagai Presiden.

Keinginan Membuka Usaha Rental Mobil Terhambat

Sigit menjelaskan bahwa kliennya berencana untuk membuka usaha rental mobil pikap. Aufaa bermaksud membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armada usahanya. Namun, karena mobil Esemka tak kunjung tersedia, rencananya tersebut terpaksa tertunda.

"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata Sigit.

Aufaa bahkan telah melakukan survei ke pabrik Esemka yang berada di Boyolali pada tahun 2021. Ia bertemu dengan pihak pemasaran dan berdiskusi mengenai rencana pembelian mobil. Sayangnya, hingga saat ini, Aufaa belum berhasil memiliki mobil Esemka.

"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," ungkap Sigit.

Tanggapan Pengadilan Negeri Solo

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah masuk ke PN Solo secara online. Namun, ia menyatakan bahwa gugatan tersebut belum diproses dan akan segera diverifikasi.

"Ada (gugatan) masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi nggih," kata Bambang pada Selasa (8/4).

Aufaa: Putra dari Aktivis Boyamin Saiman

Terungkap bahwa Aufaa Luqmana Re A merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Boyamin Saiman dikenal sebagai seorang advokat dan aktivis yang berasal dari Solo. Aufaa merupakan anak ketiga dari Boyamin Saiman dan adik dari Almas Tsaqibbirru.

"Aufaa adalah anak nomor tiga Mas Boyamin. Adiknya Almas (Tsaqibbirru)," jelas Sigit kepada awak media.