Unpad Berhentikan Dokter PPDS Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

Universitas Padjadjaran Pecat Dokter PPDS Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan PAP (31), seorang dokter yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran, terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Kantor Komunikasi Publik Unpad pada hari Rabu, 9 April 2025.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menjelaskan bahwa pemberhentian PAP dari program PPDS didasarkan pada statusnya sebagai peserta program yang dititipkan di RSHS, bukan sebagai karyawan rumah sakit. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi, profesi kedokteran, serta melanggar norma-norma hukum yang berlaku.

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," ujar Dandi.

Unpad dan RSHS Mengutuk Keras Tindakan Kekerasan Seksual

Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di lingkungan rumah sakit. Unpad dan RSHS Bandung secara bersama-sama mengutuk keras segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik. Kedua institusi ini berkomitmen untuk mengawal proses hukum secara tegas, adil, dan transparan. Mereka juga telah memberikan pendampingan kepada korban dan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

"Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," lanjut Dandi.

Unpad menekankan komitmennya untuk melindungi privasi korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Unpad dan RSHS, yang berupaya untuk memastikan bahwa lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik terbebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Tindakan Unpad Mendapat Apresiasi

Tindakan cepat dan tegas yang diambil oleh Unpad dalam merespons kasus dugaan kekerasan seksual ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pemberhentian dokter PPDS tersebut dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menjaga integritas institusi dan profesi kedokteran, serta memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan seksual.

Poin-poin penting dari berita ini:

  • Unpad memecat dokter PPDS terkait dugaan kekerasan seksual di RSHS Bandung.
  • Tindakan ini diambil karena terduga bukan karyawan RSHS dan telah melanggar etik profesi.
  • Unpad dan RSHS mengutuk keras kekerasan seksual dan berkomitmen mengawal proses hukum.
  • Korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polda Jabar.
  • Unpad menekankan perlindungan privasi korban dan keluarga.