Kecelakaan Kereta Api Jenggala di Gresik: Daop 8 Soroti Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pengamanan Pelintasan Sebidang

Tragedi di Pelintasan Sebidang Gresik: Tabrakan Kereta Api Jenggala dan Truk Menguak Polemik Kewenangan

Kecelakaan tragis yang melibatkan Commuter Line Jenggala dan sebuah truk bermuatan kayu gelondongan di pelintasan sebidang Jalan Darmo Sugondo, Tenggulunan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (8/4/2025) lalu, kembali membuka perdebatan mengenai tanggung jawab pengamanan di area rawan tersebut. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menegaskan bahwa kewenangan penempatan penjaga di pelintasan sebidang berada di tangan pemerintah daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah.

Luqman, perwakilan Daop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa klasifikasi jalan yang melintasi rel kereta api menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pengamanannya. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan dan pengamanan pelintasan sebidang, tergantung pada kelas jalan yang bersangkutan. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pertanyaan publik mengenai tidak adanya penjaga di lokasi kejadian saat kecelakaan berlangsung.

Kronologi Kejadian dan Dampaknya

Insiden bermula ketika truk bernomor polisi W 8700 US yang dikemudikan oleh Majuri, seorang warga Lamongan, nekat menerobos pelintasan tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada. Diduga kuat, pengemudi tersebut tidak menyadari kedatangan Commuter Line Jenggala yang tengah melaju dari Stasiun Indro menuju Stasiun Sidoarjo. Akibatnya, tabrakan tak terhindarkan dan menyebabkan kerusakan pada lokomotif kereta api. Meskipun demikian, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Luqman menambahkan bahwa kecelakaan ini terjadi di KM 7+600, tepatnya di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Stasiun Indro. Dampaknya, perjalanan kereta api lainnya tidak mengalami gangguan berarti. Petugas KAI segera melakukan evakuasi dan perbaikan agar jalur tersebut dapat kembali dilalui.

Imbauan dan Himbauan Keselamatan

Meskipun Daop 8 Surabaya tidak memiliki kewenangan langsung dalam penempatan penjaga, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kewaspadaan saat melintasi rel kereta api. Rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sekitar pelintasan merupakan alat utama keselamatan yang harus dipatuhi. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah sebagai alat bantu keamanan tambahan.

Tanggung Jawab Bersama untuk Keselamatan

Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik pemerintah daerah, PT KAI, maupun masyarakat, akan pentingnya keselamatan di pelintasan sebidang. Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam meningkatkan pengamanan di pelintasan sebidang yang menjadi kewenangannya, termasuk mempertimbangkan penempatan petugas jaga atau pemasangan palang pintu otomatis. Sementara itu, masyarakat juga harus lebih disiplin dan waspada saat melintasi rel kereta api, serta mematuhi semua rambu-rambu yang ada.

Daftar Rekomendasi Tindakan Preventif:

  • Peningkatan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang kepada masyarakat.
  • Pemasangan rambu-rambu peringatan yang lebih jelas dan mudah terlihat.
  • Peningkatan frekuensi patroli di sekitar pelintasan sebidang oleh petugas terkait.
  • Evaluasi dan perbaikan sistem pengamanan pelintasan sebidang secara berkala.
  • Penggunaan teknologi untuk meningkatkan keamanan di perlintasan sebidang seperti early warning system.

Kecelakaan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Keselamatan di pelintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang harus diutamakan.