WNA Yaman Ditangkap di Jakarta Barat, Diduga Rampas Ratusan Juta Rupiah di Sukabumi dengan Modus Visa Kerja
WNA Yaman Dibekuk Polisi Atas Dugaan Perampasan di Sukabumi
Kasus perampasan yang melibatkan warga negara asing (WNA) kembali mencoreng citra Indonesia. Dua WNA asal Yaman, ANSM (29) dan AG (26), kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan yang menimpa seorang warga Sukabumi berinisial MH (55).
Peristiwa ini bermula dari tawaran pembuatan visa kerja yang diajukan kedua pelaku kepada korban. AKP Tatang, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Selasa malam, 1 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman korban yang terletak di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh.
Kedatangan ANSM dan AG ke rumah MH awalnya bertujuan untuk menawarkan jasa pengurusan visa kerja. Namun, situasi berubah menjadi mencekam ketika keduanya memaksa korban untuk membayar biaya pengurusan visa pada malam itu juga. Penolakan MH memicu amarah pelaku, yang kemudian berujung pada aksi perampasan dengan kekerasan.
"Korban menolak membayar langsung dan bersikeras ingin melakukan pembayaran di kantor pengurusan visa. Hal ini membuat kedua pelaku marah dan melakukan tindakan kekerasan, termasuk menjepit dan mengancam korban dengan senjata tajam," ungkap AKP Tatang.
Dalam keadaan terancam, korban dipaksa untuk mentransfer uang senilai Rp 450 juta melalui aplikasi M-Banking di telepon selulernya. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 9 juta serta 4.000 Riyal Arab Saudi.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota pada Rabu, 2 April 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim Reskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku. Pada hari Senin, 7 April 2025, ANSM dan AG berhasil ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas AKP Tatang.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindak segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh WNA. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran-tawaran yang mencurigakan, terutama yang melibatkan transaksi keuangan dalam jumlah besar.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan:
- Uang tunai Rp 9.000.000
- Uang tunai 4.000 Riyal Arab Saudi
- Satu unit handphone milik korban
- Senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap orang asing, terutama yang menawarkan jasa atau barang dengan harga yang tidak masuk akal. Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika merasa curiga atau menjadi korban tindak kejahatan.