Regulasi Pariwisata Malang Dikritik: Perda Mandul Hambat Pengembangan Wisata Tematik
Regulasi Pariwisata Malang Dikritik: Perda Mandul Hambat Pengembangan Wisata Tematik
MALANG - Pengembangan sektor pariwisata di Kota Malang terhambat akibat regulasi yang dinilai tidak memadai dan ketinggalan zaman. Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kota Malang, Isa Wahyudi, atau akrab disapa Ki Demang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi ini, menyoroti beberapa permasalahan krusial yang perlu segera ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Ki Demang menyoroti dua regulasi utama yang dianggap bermasalah, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPARDA) yang belum direvisi selama satu dekade terakhir, serta Perda Kepariwisataan yang mandek di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Menurutnya, kehadiran Perda Kepariwisataan sangat penting untuk memberikan arah yang jelas bagi pengembangan pariwisata di Kota Malang, terutama dalam mengakomodasi keberadaan Kampung Tematik yang semakin populer.
"Perda Kepariwisataan ini sangat penting untuk mengarahkan kegiatan pariwisata di Kota Malang. Kita juga perlu memasukkan regulasi terkait Kampung Tematik di dalamnya," ujar Ki Demang.
Urgensi Regulasi Kampung Tematik
Ki Demang menjelaskan bahwa Kampung Tematik di Kota Malang telah diakui sebagai bagian dari daya tarik wisata melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang. Namun, pengakuan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak diatur dalam Perda Kepariwisataan.
"Kampung Tematik jumlahnya 23, hampir separuh dari 53 Daya Tarik Wisata Kota Malang yang ditetapkan. Tetapi dasar penetapan SK tidak ada dalam Perda Kepariwisataan," tegasnya.
Keanggotaan BPPD yang Tidak Ideal
Selain permasalahan regulasi, Ki Demang juga menyoroti proses penunjukan anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Malang yang dinilai kurang tepat sasaran. Ia berpendapat bahwa keanggotaan BPPD seharusnya dilakukan melalui mekanisme rekrutmen yang transparan dan akuntabel, dengan melibatkan fit and proper test untuk memastikan kompetensi dan representasi yang sesuai.
"Idealnya perwakilan keanggotaan BPPD Kota Malang terdiri dari perwakilan akademisi, organisasi hotel, organisasi pramuwisata, organisasi maskapai, organisasi perjalanan wisata, organisasi media massa, organisasi industri wisata, dan organisasi destinasi wisata," jelas Ki Demang.
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat ketidaksesuaian dalam daftar daya tarik wisata, serta kurangnya representasi dari kampung-kampung tematik dan industri pariwisata seperti organisasi oleh-oleh, pusat perbelanjaan, dan toko-toko.
Sinergi Antar OPD dan Mitigasi Bencana
Ki Demang juga mendorong Badan Koordinasi Kepariwisataan Daerah yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah untuk meningkatkan sinergi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkot Malang, seperti bidang kebudayaan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, infrastruktur, UMKM, ekonomi kreatif, dan penanggulangan bencana.
Menurutnya, sinergi ini penting untuk memastikan bahwa usaha pariwisata berbasis risiko atau usaha pariwisata yang terdaftar memenuhi standar kegiatan usaha yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk aspek sarana, sistem organisasi, pelayanan, produk, dan pengelolaan usaha.
Lebih lanjut, Ki Demang menekankan perlunya memasukkan aspek kebencanaan dalam regulasi pariwisata, mengingat Kota Malang sering mengalami bencana seperti banjir dan pohon tumbang, terutama di kawasan wisata yang berada di daerah risiko tinggi bencana.
Mendesak Review RIPARDA
Sebagai penutup, Ki Demang mendesak Pemkot Malang untuk segera mengkaji ulang RIPARDA sebagai acuan utama dalam pengembangan pariwisata di Kota Malang. Ia berharap agar RIPARDA yang baru dapat memasukkan regulasi terkait risiko kebencanaan dan memberikan arah yang jelas bagi perencanaan dan pengembangan pariwisata di masa depan.
"Sehingga tidak diketahui bagaimana perencanaan pariwisata ke depan dan bagaimana antisipasinya. Program pengembangan pariwisata bisa diakses melalui RIPARDA," pungkasnya.