Regulasi Pariwisata Malang Dikritik: Mandul dan Tidak Akomodatif Terhadap Perkembangan Sektor

Kritik Pedas Terhadap Regulasi Pariwisata Kota Malang: Perda Mandul dan Kurang Akomodatif

Malang, Jawa Timur - Sektor pariwisata Kota Malang menghadapi tantangan serius akibat regulasi yang dinilai usang dan tidak responsif terhadap dinamika perkembangan. Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kota Malang, Isa Wahyudi, yang akrab disapa Ki Demang, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pariwisata daerah yang dianggap "mandul". Sorotan utama tertuju pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) yang belum direvisi selama satu dekade terakhir, serta Perda Kepariwisataan yang terkatung-katung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

"Keberadaan Perda Kepariwisataan sangat krusial untuk memberikan arah yang jelas bagi pengembangan pariwisata di Kota Malang," tegas Ki Demang. Ia menekankan pentingnya memasukkan regulasi yang secara spesifik mengatur keberadaan Kampung Tematik, yang kini menjadi daya tarik wisata unggulan di kota tersebut. Ironisnya, meskipun Kampung Tematik telah diakui melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang sebagai bagian dari daya tarik wisata, dasar hukum yang kuat dalam bentuk Perda Kepariwisataan masih belum tersedia.

Keanggotaan BPPD Dipertanyakan

Selain persoalan Perda, Ki Demang juga menyoroti mekanisme penunjukan anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Malang yang dinilai kurang representatif dan tidak transparan. Ia mengusulkan agar keanggotaan BPPD dilakukan melalui proses rekrutmen yang ketat, melibatkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk memastikan kompetensi dan integritas para anggota.

"Idealnya, BPPD Kota Malang diisi oleh perwakilan dari berbagai elemen penting dalam industri pariwisata, seperti akademisi, organisasi perhotelan, pramuwisata, maskapai penerbangan, biro perjalanan wisata, media massa, industri wisata, dan destinasi wisata," jelasnya. Ki Demang menyayangkan tidak adanya perwakilan dari Kampung Tematik dalam BPPD, padahal kontribusi mereka terhadap pariwisata kota sangat signifikan. Selain itu, ia juga menyoroti absennya perwakilan dari sektor pendukung pariwisata lainnya, seperti organisasi oleh-oleh, pusat perbelanjaan, dan toko-toko.

Sinergi Lintas Sektor dan Mitigasi Bencana

Lebih lanjut, Ki Demang mendorong Badan Koordinasi Kepariwisataan Daerah, yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah, untuk menjalin sinergi yang erat dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sinergi ini mencakup bidang kebudayaan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, infrastruktur, UMKM, ekonomi kreatif, penanggulangan bencana, dan lain-lain.

Ia menekankan pentingnya memasukkan aspek mitigasi bencana dalam regulasi pariwisata, mengingat Kota Malang rentan terhadap bencana alam seperti banjir dan pohon tumbang. Terlebih lagi, banyak Kampung Tematik yang terletak di daerah rawan bencana. "Perda Kepariwisataan perlu direview dan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memasukkan klausul-klausul terkait mitigasi bencana," tegasnya.

Ki Demang juga mendesak Pemkot Malang untuk mengkaji ulang Riparda, yang dianggap sebagai "kitab suci pariwisata", guna memasukkan regulasi terkait risiko kebencanaan. Ia mempertanyakan bagaimana perencanaan pariwisata Kota Malang ke depan dan langkah-langkah antisipasi terhadap bencana jika Riparda tidak memuat aspek tersebut. "Program pengembangan pariwisata seharusnya dapat diakses dan dipahami dengan jelas melalui Riparda," pungkasnya.

Dengan kritik yang konstruktif ini, diharapkan Pemkot Malang segera mengambil langkah-langkah konkret untuk merevisi regulasi pariwisata yang ada, sehingga sektor ini dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ini termasuk mempermudah legalisasi homestay yang banyak dikelola oleh masyarakat.

  • Revisi Perda Riparda
  • Pengesahan Perda Kepariwisataan
  • Rekrutmen Anggota BPPD yang Transparan
  • Sinergi Lintas Sektor dalam Pengembangan Pariwisata
  • Integrasi Mitigasi Bencana dalam Regulasi Pariwisata