Supian Suri Sulap TPS Ilegal di Tugu Jadi Ruang Terbuka Hijau
Supian Suri Sulap TPS Ilegal di Tugu Jadi Ruang Terbuka Hijau
DEPOK - Penanganan masalah sampah di Kota Depok terus menjadi perhatian utama. Walikota Depok, Supian Suri, mengambil langkah tegas dengan menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di RW 02, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, tepatnya di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 30. Lokasi ini dinilai mengganggu lalu lintas dan estetika lingkungan.
Supian Suri mengungkapkan keprihatinannya atas keberadaan TPS ilegal tersebut yang menyebabkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. "Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kondisi TPS ini. Selain menimbulkan bau tidak sedap, sampah yang meluber hingga ke jalan raya juga membahayakan pengendara," ujarnya.
Keputusan untuk menutup TPS ilegal ini diambil setelah Supian Suri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pada Rabu (9/4/2025). Dalam sidak tersebut, ia menyaksikan langsung tumpukan sampah yang menggunung dan meluber hingga ke badan jalan.
"Kondisi ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Kami harus segera bertindak untuk mengatasi masalah sampah ini secara komprehensif," tegas Supian Suri.
Sebagai solusi, Supian Suri berencana mengubah lahan bekas TPS ilegal tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH) berupa taman. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat ganda, yaitu mengatasi masalah sampah sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan di Kelurahan Tugu.
"Kami akan membersihkan seluruh sampah di lokasi ini dan menatanya menjadi taman yang indah dan bermanfaat bagi masyarakat. Taman ini bisa menjadi tempat bersantai, bermain, atau bahkan berkebun," jelasnya.
Penutupan TPS ilegal ini bukan tanpa alasan. Menurut Supian Suri, sebagian besar sampah yang dibuang di lokasi tersebut berasal dari warga di luar RW 02. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembuangan sampah ilegal. Kami juga akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya," imbuhnya.
Selain itu, Supian Suri juga menegaskan bahwa tidak akan ada lagi TPS di sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor di Kelurahan Tugu. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan sampah kembali.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang membuang sampah sembarangan di sepanjang jalan ini. Kami juga akan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan," pungkasnya.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk warga Kelurahan Tugu. Mereka berharap penutupan TPS ilegal dan pembangunan taman dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:
- Supian Suri menutup TPS ilegal di RW 02 Kelurahan Tugu.
- Lokasi TPS ilegal tersebut berada di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 30.
- TPS ilegal tersebut mengganggu lalu lintas dan estetika lingkungan.
- Supian Suri berencana mengubah lahan bekas TPS ilegal menjadi taman.
- Sebagian besar sampah di TPS ilegal berasal dari warga di luar RW 02.
- Tidak akan ada lagi TPS di sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor di Kelurahan Tugu.
- DLHK Kota Depok akan meningkatkan pengawasan terhadap pembuangan sampah ilegal.