Pemprov DKI Jakarta Permudah Rekrutmen PPSU: Cukup Lulusan SD dan Mampu Membaca
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah progresif dalam rekrutmen Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dengan menurunkan persyaratan pendidikan. Kebijakan ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, yang menyatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait rekrutmen PPSU kini memungkinkan lulusan Sekolah Dasar (SD) untuk mendaftar. Hal ini menjadi angin segar bagi warga Jakarta yang ingin berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Rano Karno menjelaskan bahwa kebutuhan akan petugas PPSU di Jakarta masih cukup tinggi. Berdasarkan data terbaru, masih diperlukan sekitar 1.652 petugas PPSU untuk memastikan seluruh wilayah Jakarta terlayani dengan baik. Distribusi kebutuhan petugas PPSU ini bervariasi antar kelurahan, tergantung pada luas wilayah dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Beberapa kelurahan mungkin hanya membutuhkan 10 petugas, sementara kelurahan lain dengan area yang lebih luas memerlukan hingga 30 petugas.
"Kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham," ujar Rano Karno di Balai Kota Jakarta, menekankan bahwa pihak kelurahan memiliki pemahaman mendalam mengenai kebutuhan spesifik di wilayah masing-masing.
Sosialisasi mengenai aturan baru rekrutmen PPSU ini akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan April 2025. Persyaratan terbaru, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 267/205, secara eksplisit menyatakan bahwa pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah SD atau sederajat. Selain itu, calon petugas PPSU juga harus mampu membaca dan menulis, serta diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.
"Sekarang ini yang penting bisa baca-tulis cukup," tegas Rano Karno, menggarisbawahi fokus utama pada kemampuan dasar yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas PPSU sehari-hari.
Kebijakan ini didasari oleh pemahaman bahwa tugas-tugas PPSU, yang meliputi penanganan kebersihan dan perawatan fasilitas umum, tidak memerlukan keterampilan khusus atau keahlian teknis yang tinggi. Yang terpenting adalah kemauan dan kesungguhan untuk bekerja serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan Jakarta yang bersih, nyaman, dan tertib.
"Karena kami melihat PPSU itu bukan tenaga ahli atau tenaga skill. Yang diperlukan adalah yang memang ingin bekerja. Karena itu, kita membebaskan, tidak perlu ijazah," pungkas Rano Karno.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang kerja yang lebih luas bagi warga Jakarta, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam pendidikan formal. Dengan memberikan kesempatan kepada lulusan SD dan mereka yang mampu membaca dan menulis, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memenuhi kebutuhan akan petugas PPSU dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Jakarta.
Berikut adalah poin-poin penting dari perubahan persyaratan rekrutmen PPSU:
- Pendidikan Minimal: SD atau sederajat
- Kemampuan Dasar: Mampu membaca dan menulis
- Prioritas: Memiliki KTP DKI Jakarta
- Fokus Utama: Kemauan dan kesungguhan untuk bekerja
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan semakin banyak warga Jakarta yang dapat berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota, serta meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan.