Aksi Nekat Pendaki Ilegal di Merapi Picu Kecaman: TNGM Tingkatkan Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Gunung Merapi, yang saat ini berstatus Siaga (Level III), masih menutup aktivitas pendakian demi keselamatan pengunjung. Namun, baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto-foto yang diduga diambil di sekitar puncak Merapi oleh pendaki ilegal. Aksi ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

Respon TNGM

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Klaten - Boyolali, Ruky Umaya, menegaskan bahwa pendakian tersebut ilegal. Pihaknya sedang berupaya menelusuri identitas para pendaki yang bersangkutan, meskipun akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah foto-foto tersebut telah berganti.

"Memang yang pasti, pendaki yang fotonya beredar di beberapa akun itu adalah pendaki ilegal," ujar Ruky Umaya.

TNGM juga tengah menyelidiki kebenaran informasi bahwa salah satu pendaki adalah warga lokal. Ruky menambahkan bahwa TNGM memiliki beberapa petugas yang berasal dari masyarakat lokal dan informasi ini sedang digali lebih lanjut.

Penelusuran Identitas dan Jalur Pendakian

Berdasarkan foto-foto yang beredar, diduga ada dua orang yang terlibat dalam pendakian ilegal ini. TNGM berusaha mengidentifikasi kedua pendaki tersebut dengan bantuan petugas di lapangan. Diduga pendakian ini melalui jalur Selo.

"Kalau ini kami coba telusuri memang dia ada foto di pos 2 jalur Selo, tapi kami kan baru menduga, karena kami masih perlu mengumpulkan data," ungkap Ruky.

Status Merapi dan Larangan Pendakian

Ruky menegaskan bahwa aktivitas pendakian di Gunung Merapi masih ditutup berdasarkan rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG). Status Siaga (Level III) yang ditetapkan BPPTKG mengharuskan adanya radius aman 3 kilometer dari puncak Merapi.

"Kami mengacu pada rekomendasi BPPTKG tentang status Gunung Merapi yang Siaga, kemudian radius yang aman dari potensi bahaya erupsinya Gunung Merapi itu kan 3 kilo kalau di wilayah sana. Sementara Pasar Bubrah itu kan kurang dari 1 kilo, dan itu kan sangat berbahaya," jelasnya.

Sanksi dan Upaya Pencegahan

Setelah berhasil diidentifikasi, para pendaki ilegal akan dipanggil dan diberikan edukasi mengenai bahaya pendakian di gunung berstatus siaga. Selain itu, mereka juga akan dikenakan sanksi berupa blacklist dari seluruh kawasan taman nasional di Indonesia.

"Untuk sanksinya yang jelas, karena Merapi sendiri ditutup, ya, ketika yang bersangkutan mau mendaki di Taman Nasional yang ada di Indonesia, kami akan koordinasi dengan Taman Nasional yang lain supaya yang bersangkutan di-blacklist juga di area-area kawasan konservasi sebagai edukasi terhadap para pendaki saat ini agar menjadi pendaki yang bijak, pendaki yang cerdas, mematuhi regulasi di kawasan konservasi," tegas Ruky.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, TNGM akan meningkatkan koordinasi dengan Polsek dan pihak desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, pengawasan di jalur-jalur pendakian akan diperketat.

"Kami akan kuatkan lagi, kami lagi koordinasi juga dengan teman-teman di Selo untuk pemantuan ditingkatkan lagi," pungkasnya.

Imbauan BPPTKG

BPPTKG telah menetapkan status Siaga (Level III) Gunung Merapi sejak 5 November 2020. Potensi bahaya saat ini meliputi guguran lava dan awan panas di sektor selatan-barat daya, serta lontaran material vulkanik jika terjadi letusan eksplosif.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apapun di daerah potensi bahaya dan mewaspadai bahaya lahar serta awan panas guguran, terutama saat terjadi hujan di sekitar Gunung Merapi. Antisipasi terhadap gangguan abu vulkanik juga perlu dilakukan.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan para pendaki lebih bijak dan mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan diri sendiri dan kelestarian alam.