Aspadin Kritisi Larangan AMDK Plastik di Bali: Potensi Dampak Ekonomi dan Lingkungan Perlu Dikaji Ulang
Aspadin Soroti Kebijakan Larangan AMDK Plastik di Bali
Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter. Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat, menekankan pentingnya pengkajian ulang terhadap aturan tersebut, mengingat potensi dampak luas yang mungkin timbul.
Menurut Rachmat, larangan ini berpotensi menciptakan masalah baru yang signifikan, terutama dari sisi ekonomi dan lingkungan. Penutupan pabrik AMDK akan berimplikasi pada hilangnya lapangan kerja. Selain itu, industri terkait seperti industri hulu dan hilir, transportasi, pengasong, dan ritel juga akan terpengaruh secara negatif.
"Kita juga mendukung sektor pariwisata, wisatawan yang mobile kan gak mungkin bawa AMDK yang besar. Berapa besar kerugian yang terjadi? Sementara apakah memecahkan masalah sampah? Tidak kan? Masalahnya tidak selesai tapi justru timbul masalah baru," ungkap Rachmat.
Aspadin juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat peralihan ke kemasan botol kaca. Meskipun bertujuan mengurangi penggunaan plastik, produksi botol kaca memerlukan bahan baku pasir silika yang penambangannya dapat merusak lingkungan. Selain itu, botol kaca yang lebih berat akan meningkatkan konsumsi bahan bakar dan emisi karbon selama proses transportasi.
Alternatif Solusi: Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik
Alih-alih pelarangan, Aspadin mengusulkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam pengelolaan sampah. Rachmat menjelaskan bahwa AMDK plastik saat ini sudah jauh lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan satu dekade lalu karena dapat didaur ulang. Oleh karena itu, fokus seharusnya pada upaya meningkatkan sistem daur ulang dan pengelolaan sampah secara efektif.
"Kami menyampaikan usulan kepada pemerintah karena pelarangan tidak akan menyelesaikan masalah namun menimbulkan masalah baru tapi usulan kami bagaimana kita sama-msama mewujudkan bali bersih sampah dengan mengelola sampah lebih baik," kata dia.
Aspadin mengajak Pemerintah Provinsi Bali untuk berdiskusi lebih lanjut dan mencari solusi yang berkelanjutan dalam mengatasi masalah sampah plastik tanpa mengorbankan sektor ekonomi dan lingkungan. Implementasi sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat dan investasi dalam infrastruktur daur ulang, dianggap sebagai langkah yang lebih efektif dan konstruktif.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan pelarangan AMDK plastik merupakan bagian dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih. Surat edaran tersebut melarang lembaga usaha memproduksi AMDK plastik sekali pakai di bawah satu liter dan distributor untuk mendistribusikan produk serupa.