Insentif Mandek, BPD Karang Dima Adukan Kades ke Inspektorat Sumbawa
Konflik di Karang Dima: BPD Laporkan Kepala Desa ke Inspektorat Terkait Penundaan Insentif
SUMBAWA, – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengambil langkah tegas dengan melaporkan kepala desa mereka ke Inspektorat Sumbawa. Tindakan ini merupakan buntut dari belum cairnya insentif selama tiga bulan berturut-turut, yang memicu kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap kinerja kepala desa.
Ketua BPD Karang Dima, Sukrianto, mengungkapkan bahwa laporan ke Inspektorat ini akan segera dilakukan untuk meminta pemeriksaan khusus terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Dima. Sebelumnya, BPD telah melakukan penyegelan ruangan kepala desa sebagai bentuk protes atas masalah insentif yang tak kunjung diselesaikan. Aksi penyegelan tersebut, menurut Sukrianto, adalah puncak dari kekecewaan yang terakumulasi terhadap kepemimpinan kepala desa.
"Kami akan segera melapor ke Inspektorat untuk pemeriksaan mendalam terhadap APBDes Karang Dima," ujar Sukrianto, yang akrab disapa Wel. "Penyegelan ini adalah akumulasi dari kekecewaan kami terhadap kinerja kepala desa."
Masalah utama yang disoroti adalah keterlambatan pembayaran insentif selama tiga bulan terakhir. Insentif ini seharusnya diterima oleh anggota BPD, kader desa, serta ketua RT dan RW. Kondisi ini dianggap merugikan masyarakat yang mereka wakili. BPD menuntut kepala desa untuk lebih akuntabel, terbuka, dan transparan dalam pengelolaan anggaran desa.
Upaya Mediasi dan Ancaman Eskalasi
Sebelum melaporkan masalah ini ke Inspektorat, BPD telah melakukan pertemuan dengan pemerintah desa di ruang Asisten I Sekretariat Daerah Sumbawa, yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa. Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin kesepakatan berhasil dicapai. Salah satunya adalah pembukaan kembali kantor desa, kecuali ruangan kepala desa, yang akan tetap disegel hingga hasil audit dari Inspektorat keluar.
"Kami sepakat untuk membuka kembali kantor desa, tetapi ruangan kepala desa tetap disegel sampai ada hasil audit dari Inspektorat," tegas Sukrianto.
Namun, Sukrianto mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika kesepakatan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu dekat. BPD tidak segan-segan untuk menyegel seluruh kantor desa jika tuntutan mereka tidak diindahkan.
"Ini adalah tanggung jawab kami sebagai lembaga BPD. Jika perlu, kami akan menurunkan massa yang lebih besar dan menyegel seluruh kantor desa," ancamnya.
Tanggapan Pemerintah Desa
Sekretaris Desa (Sekdes) Karang Dima, Jahudin, menyatakan tidak mempermasalahkan aksi penyegelan tersebut. Ia berharap semua pihak dapat mematuhi hasil kesepakatan yang telah dicapai di kantor bupati. Jahudin mengakui adanya keterlambatan penyaluran anggaran, tetapi ia enggan memberikan penjelasan lebih detail.
"Dari saya tidak ada masalah, yang penting semua pihak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Setelah ada hasil audit, ruangan kepala desa akan dibuka kembali," kata Jahudin.
Jahudin menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran anggaran disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kondisi kesehatannya yang kurang baik. Ia juga menambahkan bahwa setelah musyawarah desa (Musdes), banyak usulan kegiatan baru yang masuk, sehingga memerlukan peninjauan lebih lanjut untuk menghindari risiko hukum.
"APBDes sebenarnya sudah selesai tanggal 10 Januari, tetapi saya sakit selama hampir satu bulan. Selain itu, banyak usulan kegiatan baru yang masuk setelah Musdes, sehingga kami perlu meninjau risiko hukumnya," jelas Jahudin.
Jahudin memastikan bahwa penyegelan ini tidak akan mengganggu pelayanan di kantor desa. Ia bahkan merasa bangga dengan kejadian ini, karena dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara desa untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran.
"Penyegelan ini tidak akan mempengaruhi pelayanan. Saya justru merasa bangga, karena ini bisa menjadi pengingat bagi kami untuk lebih berhati-hati," pungkasnya.
Poin Penting:
- BPD Karang Dima melaporkan kepala desa ke Inspektorat Sumbawa.
- Penyebabnya adalah insentif yang belum cair selama tiga bulan.
- BPD sebelumnya telah melakukan penyegelan ruangan kepala desa.
- Ada kesepakatan untuk membuka kantor desa, kecuali ruangan kepala desa, hingga hasil audit keluar.
- BPD mengancam akan menyegel seluruh kantor desa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
- Sekdes Karang Dima tidak mempermasalahkan penyegelan dan mengakui adanya keterlambatan anggaran.
- Keterlambatan anggaran disebabkan oleh faktor kesehatan dan usulan kegiatan baru setelah Musdes.
- Pelayanan di kantor desa tetap berjalan normal.