Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Memperkaya 10 Pihak dalam Kasus Impor Gula, Negara Rugi Rp515 Miliar
Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Memperkaya 10 Pihak dalam Kasus Impor Gula, Negara Rugi Rp515 Miliar
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat dakwaan yang menjerat Tom Lembong dan sepuluh individu lainnya atas tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dakwaan tersebut mengacu pada periode 2015-2016, ketika Tom Lembong menjabat sebagai Mendag. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai angka fantastis, yakni Rp515 miliar.
Menurut surat dakwaan, Tom Lembong diduga terlibat dalam memberikan kemudahan perizinan impor gula yang menguntungkan sepuluh pihak. Para terdakwa yang turut didakwa mendapatkan keuntungan yang signifikan dari praktik tersebut. JPU menjabarkan keterlibatan Tom Lembong dalam skema yang sistematis dan merugikan keuangan negara secara signifikan. Modus operandi yang digunakan melibatkan beberapa perusahaan yang diduga bekerja sama untuk memperoleh izin impor gula secara tidak sah, kemudian meraup keuntungan yang besar dari penjualan gula impor tersebut.
Berikut rincian sepuluh individu yang didakwa turut diperkaya dalam kasus ini, beserta nominal keuntungan yang diduga mereka terima:
- Tony Wijaya NG (PT Angels Products): Rp 144.113.226.287,05
- Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp 31.190.887.951,27
- Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp 36.870.441.420,95
- Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp 64.551.135.580,81
- Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp 26.160.671.773,93
- Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp 42.870.481.069,89
- Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International): Rp 41.226.293.608,16
- Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp 74.583.958.290,80
- Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas): Rp 47.868.288.631,27
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy (PT Dharmapala Usaha Sukses): Rp 5.973.356.356,22
Total kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan mencapai Rp 515.408.740.970,36, yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp 578.105.409.622,47. Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan detail kasus korupsi impor gula ini.
Persidangan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan menteri dan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil dalam mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat.