Kasus Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara: Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Kasus Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara: Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Lhokseumawe, Aceh – Proses hukum terhadap DI, seorang Kelasi Dua TNI AL yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil, memasuki babak baru. Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe resmi menyerahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Oditur Militer (Odmil) Banda Aceh pada hari Rabu, 9 April 2025.
Komandan Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) Andi Susanto, mengkonfirmasi pelimpahan ini. “Berkas dan tersangka sudah kami serahkan ke Odmil Banda Aceh hari ini,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Kasus ini bermula ketika DI diduga melakukan penembakan terhadap Imam dengan menggunakan senjata rakitan. Motif dari tindakan tersebut diduga adalah perampasan mobil yang hendak dijual oleh korban. Insiden tragis ini terjadi di Kompleks Perumahan Aceh Asean Fertilizer, yang terletak di Kabupaten Aceh Utara.
Pelimpahan tersangka dan berkas perkara ini menandai dimulainya proses peradilan militer. DI akan menghadapi persidangan di Pengadilan Militer Banda Aceh, di mana fakta-fakta dan bukti-bukti terkait kasus pembunuhan ini akan diungkap secara mendalam. Vonis yang akan dijatuhkan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sebelumnya, keluarga korban telah menyampaikan aspirasi mereka agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, atas perbuatan keji yang telah dilakukan. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi harapan utama agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.
Rangkaian Kejadian:
- Penembakan: Diduga dilakukan oleh DI menggunakan senjata rakitan.
- Lokasi: Kompleks Perumahan Aceh Asean Fertilizer, Aceh Utara.
- Motif: Dugaan perampasan mobil.
- Pelaku: DI, Kelasi Dua TNI AL.
- Korban: Hasfiani alias Imam, sales mobil.
Proses Hukum:
- Pelimpahan: Dari Pomal Lhokseumawe ke Odmil Banda Aceh.
- Persidangan: Akan digelar di Pengadilan Militer Banda Aceh.
- Tuntutan Keluarga Korban: Hukuman mati bagi pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas, khususnya terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Masyarakat menanti hasil persidangan dan berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.