Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula
Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memasuki babak baru dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025. Jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi mendakwa Tom Lembong telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp578.105.411.622,47. Dakwaan tersebut disusun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) bernomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Besarnya kerugian negara ini menjadi sorotan utama dalam persidangan tersebut.
Dalam uraian dakwaan, JPU menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk program stabilisasi harga dan operasi pasar. Audit BPKP menemukan selisih harga yang signifikan antara harga pembelian GKP oleh PT PPI dengan Harga Patokan Petani (HPP). Selisih ini, yang mencapai Rp194.718.181.818,19, menjadi bagian integral dari total kerugian negara.
Sumber kedua kerugian negara berasal dari kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor gula mentah (raw sugar). JPU mengungkapkan bahwa terdapat selisih antara jumlah bea masuk dan PPN yang seharusnya dibayarkan oleh importir dengan jumlah yang telah dibayarkan. Selisih ini mencapai Rp383.387.229.804,28, dan juga turut menyumbang pada total kerugian negara yang signifikan.
Lebih jauh, dakwaan juga menjabarkan bagaimana Tom Lembong diduga memperkaya dirinya sendiri dan sepuluh pihak lain. JPU merinci aliran dana yang diduga diterima oleh pihak-pihak tersebut melalui kerjasama impor gula yang melibatkan PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, serta SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL. Berikut rinciannya:
- Tony Wijaya NG (PT Angels Products): Rp 144.113.226.287,05
- Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp 31.190.887.951,27
- Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp 36.870.441.420,95
- Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp 64.551.135.580,81
- Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp 26.160.671.773,93
- Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp 42.870.481.069,89
- Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International): Rp 41.226.293.608,16
- Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp 74.583.958.290,80
- Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas): Rp 47.868.288.631,27
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy (PT Dharmapala Usaha Sukses): Rp 5.973.356.356,22
JPU mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan akan berlanjut untuk memeriksa saksi dan bukti guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Perbedaan antara total kerugian yang dinyatakan awal (Rp 578 Miliar) dengan jumlah yang dijabarkan secara rinci (Rp 515 Miliar) masih belum dijelaskan oleh JPU dan memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam proses persidangan.