Unmul Kecam Aktivitas Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Lempake, Lapor Aparat

Unmul Kecam Aktivitas Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Lempake, Lapor Aparat

Samarinda - Universitas Mulawarman (Unmul) mengambil sikap tegas terkait aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake. Rektor Unmul, Prof. Dr. Ir. H. Masjaya, M.Si., dengan keras membantah telah memberikan izin kepada pihak manapun untuk melakukan pembukaan lahan, apalagi kegiatan penambangan batu bara, di wilayah yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Unmul tersebut.

"Kami sangat menyesalkan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penambangan ilegal ini. Kawasan ini adalah hutan pendidikan dan konservasi yang dipercayakan pengelolaannya kepada Unmul oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Rektor Masjaya dalam keterangan persnya, Kamis (10/04/2025).

Prof. Masjaya menjelaskan bahwa pihak universitas telah menerima permohonan kerjasama dari Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri pada tanggal 12 Agustus 2024. Namun, permohonan tersebut ditolak mentah-mentah karena bertentangan dengan fungsi dan peruntukan kawasan KHDTK Lempake sebagai hutan pendidikan dan konservasi. Penolakan ini telah disampaikan secara resmi melalui disposisi kepada Wakil Rektor IV dan Dekan Fakultas Kehutanan.

"Kami tidak akan berkompromi dengan pihak manapun yang mencoba merusak atau mengubah fungsi kawasan hutan pendidikan Lempake. Kawasan ini sangat penting bagi kegiatan pendidikan, penelitian, dan konservasi lingkungan," tegasnya.

Guna menindaklanjuti temuan aktivitas penambangan ilegal tersebut, Fakultas Kehutanan Unmul telah melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum. Laporan resmi telah disampaikan kepada Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan pada tanggal 12 Agustus 2024, dengan tembusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Rektor Unmul, Dinas Kehutanan Kaltim, Polresta Samarinda, dan KPHP Delta Mahakam. Unmul berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku penambangan ilegal.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Unmul dan telah melakukan pengecekan lokasi bersama tim dari Polda Kalimantan Timur.

"Kami sudah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat ini, lokasi tersebut sudah tidak ada aktivitas penambangan. Namun, kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa dalang di balik penambangan ilegal ini," jelas AKP Dicky.

Unmul berharap dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kasus serupa tidak akan terulang kembali di kemudian hari. Unmul berkomitmen untuk terus menjaga dan melestarikan kawasan hutan pendidikan Lempake sebagai aset penting bagi pendidikan, penelitian, dan konservasi lingkungan.

Rangkuman Poin Penting:

  • Unmul mengecam keras aktivitas penambangan ilegal di Hutan Pendidikan Lempake.
  • Unmul tidak pernah memberikan izin penambangan kepada siapapun.
  • Permohonan kerjasama dari Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri ditolak karena bertentangan dengan fungsi hutan pendidikan.
  • Fakultas Kehutanan Unmul telah melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum.
  • Polresta Samarinda telah melakukan penyelidikan di lokasi.
  • Unmul berkomitmen menjaga dan melestarikan hutan pendidikan Lempake.

Dengan adanya kejadian ini, Unmul akan memperketat pengawasan di kawasan Hutan Pendidikan Lempake, bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah aktivitas ilegal serupa terjadi di masa depan. Unmul juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan.