Kasus Korupsi Impor Gula: Jaksa Tunjuk 10 Pengusaha Swasta sebagai Penerima Keuntungan Tak Sah, Tom Lembong Tak Dinyatakan Memperkaya Diri

Kasus Korupsi Impor Gula: Tujuh Ratus Miliar Hilang, Sepuluh Pengusaha Dianggap Bersalah

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), memasuki babak baru dengan terungkapnya dakwaan jaksa penuntut umum. Dakwaan tersebut secara mengejutkan tidak mencantumkan nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai pihak yang diperkaya dalam kasus ini. Sebaliknya, fokus dakwaan diarahkan pada sepuluh pengusaha swasta yang diduga telah memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp 515,4 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 578,1 miliar. Kejanggalan ini memicu pertanyaan mendalam mengenai peran Tom Lembong dalam skandal tersebut dan bagaimana proses penyidikan yang dilakukan.

Jaksa dalam persidangan secara detail merinci aliran dana yang diduga tidak sah tersebut ke sepuluh pengusaha tersebut. Kerjasama dengan tiga badan usaha, yakni Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), menjadi fokus utama dalam pengungkapan ini. Kerjasama tersebut diduga telah menghasilkan keuntungan tak sah untuk para pengusaha swasta, yang besarnya bervariasi tergantung pada tingkat keterlibatan masing-masing. Berikut rincian keuntungan tidak sah yang diterima masing-masing pengusaha:

  • Tony Wijaya NG (PT Angles Products): Rp 144.113.226.287,05
  • Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp 31.190.887.951,27
  • Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp 36.870.441.420,95
  • Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp 64.551.135.580,81
  • Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp 26.160.671.773,93
  • Hendrogiarto A. Tiwow (PT Duta Sugar International): Rp 41.226.293.608,16
  • Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp 74.583.958.290,80
  • Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas): Rp 47.868.288.631,27
  • Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy (PT Dharmapala Usaha Sukses): Rp 5.973.356.356,22

Keuntungan yang diperoleh para pengusaha tersebut, menurut jaksa, berasal dari kerja sama impor gula yang dilakukan dengan Inkoppol, Inkopkar, dan PT PPI. Dalam dakwaan, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun demikian, dakwaan tersebut hanya menitikberatkan pada kerugian negara dan memperkaya pihak lain, tanpa secara eksplisit menyebut Tom Lembong sebagai penerima manfaat dari kerugian tersebut. Sidang selanjutnya akan menjadi penentu untuk mengungkap lebih lanjut peran Tom Lembong dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi impor gula ini yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Perlu ditekankan bahwa informasi ini berdasarkan dakwaan jaksa dan masih dalam proses persidangan. Keputusan akhir mengenai keterlibatan semua pihak yang terlibat akan ditentukan oleh putusan pengadilan.