Oknum Residen Anestesi FK Unpad Diduga Lakukan Pembiusan dan Kekerasan Seksual Terhadap Pendamping Pasien di RSHS Bandung

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Residen Anestesi Gegerkan RSHS Bandung

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) terhadap seorang pendamping pasien menggemparkan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Insiden yang terjadi pada 18 Maret 2025 ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan memicu respons cepat dari pihak rumah sakit, universitas, dan Kementerian Kesehatan.

Kronologi Kejadian dan Respons Pihak Terkait

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika ayah korban dirawat di ruang ICU RSHS dan membutuhkan transfusi darah mendesak untuk keperluan operasi. Terduga pelaku, seorang residen anestesi, menawarkan bantuan untuk mempercepat proses donor darah. Korban kemudian diajak ke lantai 7 Gedung Baru RSHS, yang saat itu belum beroperasi penuh, untuk melakukan cross match atau uji kecocokan darah. Di lokasi tersebut, korban diminta mengenakan pakaian pasien dan dipasangkan akses intravena (IV). Korban, yang diduga tidak memahami prosedur medis yang dijalankan, mengikuti arahan pelaku, termasuk saat diberikan obat bius. Setelah kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit tidak hanya di area bekas infus, tetapi juga di area kemaluan. Hasil visum yang dilakukan oleh dokter spesialis kandungan menunjukkan adanya bekas sperma, yang semakin memperkuat dugaan terjadinya kekerasan seksual.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut dan menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah mengambil tindakan tegas dengan mengembalikan residen yang bersangkutan ke FK Unpad. Ia menegaskan bahwa residen tersebut bukan merupakan pegawai RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan oleh fakultas.

"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Residen yang bersangkutan sudah kami kembalikan ke FK Unpad karena dia bukan pegawai RSHS, melainkan titipan dari fakultas," ujar Rachim.

Sanksi Tegas dari Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) juga mengambil sikap tegas terkait kasus ini. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menyatakan bahwa residen yang bersangkutan dilarang melanjutkan pendidikan spesialis dan berpraktik di RSHS seumur hidup.

"Kami telah menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan bagi PPDS tersebut untuk melanjutkan residensi seumur hidup di RSHS dan telah mengembalikannya ke FK Unpad," tegas Azhar Jaya.

Lebih lanjut, Azhar Jaya menambahkan bahwa penentuan hukuman selanjutnya akan menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.

Reaksi dan Dampak

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan di akun Instagram @ppdsgramm dan langsung menjadi viral. Masyarakat luas mengecam tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku dan menuntut penegakan hukum yang seadil-adilnya. Kasus ini juga menjadi sorotan terkait pengawasan terhadap peserta PPDS dan keamanan pasien serta pendamping pasien di lingkungan rumah sakit. Pihak FK Unpad sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Daftar Kata Kunci:

  • Residen anestesi
  • FK Unpad
  • RSHS Bandung
  • Pembiusan
  • Kekerasan seksual
  • Pendamping pasien
  • Laporan polisi
  • Sanksi Kemenkes
  • Cross match
  • Visum