Kenaikan Batas Gaji Rumah Subsidi: Jabodetabek Terapkan Standar Baru Hingga Rp 13 Juta

Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan Penerima Subsidi Rumah di Jabodetabek

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan penyesuaian signifikan terhadap batas penghasilan maksimal bagi penerima rumah subsidi, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap perbedaan biaya hidup dan standar ekonomi yang berbeda di setiap wilayah.

Batas Penghasilan Baru:

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa batas penghasilan maksimal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi di Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp 13 juta untuk mereka yang sudah menikah, dan Rp 12 juta bagi yang belum menikah. Angka ini jauh lebih tinggi dari batas sebelumnya yang berlaku secara umum.

"Tadi kesepakatan kami di Jabodetabek itu Rp 13 juta yang nikah, yang belum nikah Rp 12 juta," ujar Ara di Kantor Kementerian PKP.

Alasan Penyesuaian:

Keputusan ini didasarkan pada hasil diskusi mendalam antara Kementerian PKP dan Badan Pusat Statistik (BPS). Kepala BPS, Amalia Adininggar Widaysanti, menjelaskan bahwa perhitungan standar hidup di setiap provinsi berbeda, sehingga penyesuaian pendapatan diperlukan agar lebih banyak masyarakat dapat mengakses program rumah subsidi.

"Kami sudah membantu Kementerian Perumahan untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 di masing-masing provinsi kan berbeda. Jadi yang tadi Pak Menteri sampaikan sekitar Rp 13 juta itu kebijakannya Pak Menteri," katanya.

Implikasi Kebijakan:

Kenaikan batas penghasilan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan program rumah subsidi, terutama bagi MBR yang tinggal di perkotaan dengan biaya hidup tinggi. Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyoroti bahwa banyak masyarakat di kota-kota besar memiliki penghasilan di atas batas sebelumnya, namun kesulitan mengakses rumah terjangkau karena harga tanah yang mahal.

"Banyak segmen MBR, terutama yang berada di kawasan kota-kota besar, yang penghasilannya sudah di atas Rp 8 juta, tetapi mereka tidak mampu mengakses rumah murah. Kenapa? Karena harga tanahnya sudah tinggi," tutur Heru.

Syarat Penerima Subsidi:

Untuk menjadi penerima rumah subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Tergolong sebagai MBR.
  • Pembelian rumah merupakan hunian pertama.

Dampak Signifikan:

Kenaikan batas penghasilan ini dianggap sebagai langkah signifikan, mengingat kenaikannya hampir mencapai 100% dari batas sebelumnya. Diharapkan, kebijakan ini dapat membantu lebih banyak masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau, khususnya di wilayah Jabodetabek.