Kenaikan Retribusi Sampah di Padang Picu Protes Warga: Layanan Tak Sebanding dengan Biaya?

Gelombang Protes Warga Padang Atas Kenaikan Retribusi Sampah

Kenaikan signifikan tarif retribusi sampah di Kota Padang, Sumatera Barat, telah memicu gelombang protes dari warga. Banyak yang merasa bahwa peningkatan biaya ini tidak sejalan dengan kualitas layanan yang mereka terima. Keluhan utama berkisar pada frekuensi pengangkutan sampah yang tidak memadai, meskipun tagihan retribusi melonjak lebih dari dua kali lipat.

Kenaikan Tarif yang Signifikan

Sebelumnya, warga hanya dikenakan biaya sekitar Rp 10.000 per bulan untuk retribusi sampah. Namun, sejak awal tahun 2025, tagihan tersebut membengkak menjadi Rp 24.437, yang dibebankan melalui tagihan air PDAM. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan masyarakat.

"Saya sangat terkejut ketika melihat tagihan air bulan ini," ungkap Herry, seorang warga Padang. "Retribusi sampah naik drastis, padahal saya sendiri yang selalu membuang sampah ke kontainer di dekat rumah."

Keluhan serupa juga datang dari Evi, yang merasa terbebani dengan pembayaran ganda. "Saya harus membayar retribusi melalui PDAM, dan juga membayar petugas swadaya yang mengambil sampah langsung dari rumah saya. Ini sangat tidak adil," ujarnya.

Layanan yang Tidak Optimal

Salah satu poin utama keluhan warga adalah kurangnya layanan pengangkutan sampah yang memadai dari petugas resmi. Meskipun mereka membayar retribusi secara rutin, banyak warga yang harus mengandalkan jasa petugas swadaya atau membuang sampah sendiri ke tempat penampungan sementara (TPS).

"Seharusnya, jika kami membayar retribusi, ada petugas yang datang mengambil sampah dari rumah kami secara teratur," kata Evi. "Tapi kenyataannya, tidak ada layanan seperti itu."

Respon Pemerintah Kota

Ombudsman Sumatera Barat telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah ini dan sedang melakukan investigasi. Sementara itu, Direktur PDAM Padang menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pihak yang membantu memungut retribusi, yang kemudian disetorkan ke kas daerah. Tanggung jawab teknis dan kebijakan terkait retribusi sampah berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan FM, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif retribusi kebersihan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif retribusi ditentukan berdasarkan daya listrik rumah tangga, dengan rincian sebagai berikut:

  • 0–450 VA: Rp 19.550
  • 900–2.200 VA: Rp 24.437
  • 3.500–5.500 VA: Rp 34.212
  • Di atas 6.600 VA: Rp 55.904

Fadelan menjelaskan bahwa retribusi yang dibayarkan mencakup layanan kebersihan dan keindahan kota, serta penanganan sampah dari pengumpulan di TPS, pengangkutan ke TPA, hingga pemrosesan di TPA. DLH mengakui bahwa layanan pengambilan sampah langsung dari rumah belum menjangkau semua wilayah, namun mereka berkomitmen untuk memperluas cakupan layanan ini secara bertahap melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan.

DLH juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada ketidaksesuaian antara tarif yang dibayarkan dengan daya listrik rumah tangga mereka. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan di kantor DLH atau loket-loket PDAM.

Harapan Warga

Warga berharap pemerintah kota dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan meningkatkan kualitas layanan pengangkutan sampah dan memastikan tarif retribusi yang dikenakan sesuai dengan layanan yang diberikan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi sampah juga menjadi harapan utama masyarakat Padang.