Polisi Tidur Ilegal Ancam Keselamatan Pengendara: Minim Pengawasan dan Sosialisasi

Polisi Tidur Ilegal Ancam Keselamatan Pengendara: Minim Pengawasan dan Sosialisasi

Keberadaan polisi tidur seharusnya menjadi solusi untuk memperlambat laju kendaraan dan meningkatkan keselamatan, terutama di area pemukiman padat penduduk atau lingkungan dengan aktivitas anak-anak. Namun, alih-alih memberikan rasa aman, polisi tidur yang dibangun secara serampangan justru menjadi sumber masalah baru, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Fenomena polisi tidur ilegal, atau yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, marak ditemukan di berbagai daerah. Ukuran yang tidak proporsional, penempatan yang tidak tepat, dan kurangnya rambu peringatan menjadi faktor utama yang membahayakan pengendara. Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan polisi tidur berukuran raksasa yang disebut "jenderal tidur", menggambarkan betapa absurdnya situasi ini.

Regulasi yang Diabaikan

Menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, pembuatan polisi tidur secara ilegal seringkali didasari oleh sentimen pribadi atau ketidaktahuan masyarakat mengenai regulasi yang berlaku. Banyak warga yang langsung membangun polisi tidur di depan rumah mereka tanpa berkonsultasi dengan pihak berwenang, hanya bermodalkan izin dari RT atau perangkat desa.

"Banyak yang tidak tahu bahwa membuat polisi tidur tidak bisa sembarangan. Kita lihat, sering terjadi jika di depan rumahnya ramai motor, orang langsung membuat polisi tidur tanpa berkonsultasi dengan pihak berwenang," ujar Jusri.

Padahal, kewenangan terkait pembuatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan ini berada di tangan Dinas Perhubungan (Dishub). Prosesnya meliputi pengajuan, survei lokasi, hingga pemasangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Minimnya Sosialisasi dan Pengawasan

Jusri menambahkan, permasalahan ini diperparah oleh minimnya sosialisasi dari pemerintah terkait aturan pembuatan polisi tidur. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak memahami prosedur yang benar dan cenderung mengabaikan standar keselamatan.

"Speed bump ini sama seperti rambu lalu lintas atau marka jalan, yang membuat dan mengajukan, semuanya ada di bawah kewenangan Dishub. Namun, dalam prakteknya, pengajuan seringkali dilakukan oleh RT, Pemda, atau bahkan polisi, yang salah. Seharusnya, pengajuan dilakukan ke (Dishub)," jelasnya.

Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang juga menjadi faktor pemicu maraknya polisi tidur ilegal. Tanpa adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran, masyarakat semakin leluasa membangun polisi tidur tanpa izin dan tidak sesuai standar.

Jenis Alat Pembatas Kecepatan Sesuai Aturan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 mengatur tiga jenis alat pembatas kecepatan, yaitu:

  • Speed bump: Digunakan di area parkir dan jalan lingkungan dengan kecepatan kendaraan di bawah 10 km/jam.
  • Speed hump: Digunakan di jalan lokal dengan batas kecepatan 15–20 km/jam.
  • Speed table: Digunakan di kawasan tertentu seperti sekolah atau perkantoran, dengan batas kecepatan 25–30 km/jam.

Setiap jenis alat pembatas kecepatan memiliki spesifikasi teknis yang berbeda, mulai dari ukuran, bentuk, hingga material yang digunakan. Tujuannya adalah untuk memastikan efektivitas alat tersebut dalam mengurangi kecepatan kendaraan tanpa membahayakan pengendara.

Dampak Negatif dan Solusi

Polisi tidur ilegal tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga dapat merusak kendaraan dan mengganggu kenyamanan lingkungan. Suara bising akibat kendaraan yang melambat dan melintasi polisi tidur ilegal dapat mengganggu ketenangan warga sekitar.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah komprehensif dari berbagai pihak. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi mengenai regulasi pembuatan polisi tidur, memperketat pengawasan terhadap pelanggaran, dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembangunan polisi tidur ilegal.

Masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Sebelum membangun polisi tidur, sebaiknya berkonsultasi dengan pihak berwenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan keberadaan polisi tidur dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.