Evaluasi Kuota Impor: Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Pasca Arahan Presiden Prabowo
Pemerintah Menimbang Penghapusan Kuota Impor di Tengah Desakan Reformasi Ekonomi
Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kuota impor telah memicu diskusi intensif di kalangan pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa kebijakan ini memerlukan kajian mendalam dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L). Isu ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah untuk mereformasi ekonomi dan meningkatkan daya saing nasional.
Kompleksitas Kebijakan Kuota Impor
Kebijakan kuota impor, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025, merupakan bagian dari kerangka Neraca Komoditas (NK). NK sendiri adalah amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan komoditas strategis. Penghapusan kuota impor akan berdampak luas dan memerlukan perubahan signifikan dalam regulasi yang ada.
"Penghapusan kuota impor akan menjadi keputusan di tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," ujar Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim. "Pembahasan teknis mengenai implikasi dari penghapusan kuota impor masih perlu dilakukan secara komprehensif."
Komoditas yang Terdampak
Saat ini, kuota impor diterapkan untuk komoditas pangan dan non-pangan tertentu. Komoditas non-pangan meliputi gas dan minyak bumi, sementara komoditas pangan mencakup gula, pergaraman, jagung, beras, daging lembu, perikanan, dan bawang putih. Penghapusan kuota impor akan secara langsung mempengaruhi ketersediaan dan harga komoditas-komoditas ini di pasar domestik.
Pertimbangan Industri dan Bahan Baku
Kemendag juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan industri dan ketersediaan bahan baku. Impor bahan baku dan bahan penolong untuk industri umumnya tidak terikat oleh kuota, namun hal ini akan dievaluasi lebih lanjut seiring dengan kajian penghapusan kuota impor.
Dukungan Presiden untuk Iklim Usaha yang Lebih Baik
Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan dukungannya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik dengan menghilangkan hambatan birokrasi. Beliau berpendapat bahwa perusahaan yang mampu mengimpor barang, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, harus diberikan kemudahan dan kebebasan.
"Saya perintahkan untuk menghapuskan kebijakan kuota impor, terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Prabowo dalam sebuah acara ekonomi di Jakarta. "Siapa pun yang mampu dan ingin mengimpor, silakan, berikan kebebasan."
Presiden juga menekankan pentingnya peran pengusaha dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Beliau mengharapkan pengusaha untuk berkontribusi secara positif melalui pembayaran pajak yang benar.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah akan terus mengkaji implikasi dari penghapusan kuota impor dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing nasional, dan memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Daftar Komoditas yang Terkena Kuota Impor:
- Non-Pangan:
- Gas
- Minyak Bumi
- Pangan:
- Gula
- Pergaraman
- Jagung
- Beras
- Daging Lembu
- Perikanan
- Bawang Putih