Pemkot Depok Ambil Tindakan Tegas: TPS Ilegal di Jalan Raya Bogor Dibongkar Demi Kelancaran Lalu Lintas
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil langkah tegas untuk mengatasi kemacetan yang disebabkan oleh keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis. Wali Kota Depok, Supian Suri, langsung memerintahkan penutupan dan pembongkaran permanen TPS tersebut pada hari Rabu (9/4/2025).
"Kita tutup, saya tutup, saya bongkar permanen, dan minimal kita tanami pohon atau kita buat taman di situ," tegas Supian Suri kepada awak media. Tindakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan parah yang sering terjadi akibat tumpukan sampah dan gerobak sampah yang parkir di bahu jalan.
Awal Mula dan Permasalahan
Menurut Supian Suri, lokasi tersebut awalnya diperuntukkan sebagai TPS sementara bagi warga RW 2 setempat. Namun, dalam perkembangannya, TPS tersebut justru dimanfaatkan oleh warga dari luar RW 2 untuk membuang sampah, sehingga volume sampah yang terkumpul menjadi tidak terkendali dan meluber hingga ke badan jalan.
"Awalnya tempat ini hanya untuk warga RW 2 menyimpan sampah sebelum diangkut truk. Tapi faktanya, banyak sampah dari masyarakat luar yang membuang sampah di situ," jelasnya.
Instruksi dan Tindak Lanjut
Wali Kota Depok telah menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera membersihkan dan membongkar TPS ilegal tersebut. Supian Suri juga menegaskan bahwa tidak akan ada lagi TPS di lokasi tersebut. Sebagai gantinya, lahan bekas TPS akan ditanami pohon atau dijadikan taman.
"Saya sudah instruksikan Kadis Lingkungan Hidup untuk membersihkan hari ini. Kemudian Kadis PUPR untuk membongkar. Saya tidak izinkan ada TPS di titik itu. Besok kita tanami pohon, buat taman," ujarnya.
Solusi untuk Warga RW 2
Untuk mengatasi permasalahan pembuangan sampah bagi warga RW 2, Supian Suri menjelaskan bahwa akan diterapkan mekanisme baru. Sampah dari rumah tangga akan dikumpulkan menggunakan gerobak dan langsung diangkut oleh truk pengangkut sampah. Dengan demikian, tidak ada lagi tumpukan sampah di pinggir jalan yang dapat memicu kemacetan dan dimanfaatkan oleh warga luar untuk membuang sampah secara ilegal.
"Terkait warga RW 2, saya minta mekanisme pendistribusian sampah ke truk tidak di pinggir jalan atau tidak ditumpuk di jalan. Jadi, mungkin nanti mekanismenya dari gerobak, truk datang baru langsung masuk ke sini," jelasnya.
"Sehingga tidak memberi kesempatan buat masyarakat di luar warga itu buang sampah di tempat itu," pungkasnya.
Kondisi di Lokasi Sebelum Penutupan
Sebelum penutupan, kondisi di lokasi TPS ilegal tersebut sangat memprihatinkan. Tumpukan sampah menggunung hingga memakan hampir setengah lajur jalan. Berbagai jenis sampah, mulai dari sampah rumah tangga hingga kasur bekas, bercampur menjadi satu dan menimbulkan bau yang menyengat. Sebuah tulisan peringatan bertuliskan "Dilarang membuang sampah di sini kecuali petugas gerobak sampah RW 2 Kel Tugu" terpasang di lokasi, namun tampaknya tidak diindahkan oleh sebagian masyarakat.
Dengan penutupan TPS ilegal ini, diharapkan Jalan Raya Bogor dapat kembali lancar dan bersih dari sampah. Pemkot Depok juga mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan dan tidak membuang sampah sembarangan.
Rangkuman poin penting
- Penutupan TPS ilegal di Jalan Raya Bogor oleh Pemkot Depok
- Penyebab penutupan: kemacetan dan pembuangan sampah ilegal oleh warga luar RW 2
- Solusi: Pembongkaran TPS, penanaman pohon/pembuatan taman, mekanisme baru pengangkutan sampah untuk warga RW 2
- Kondisi sebelumnya: Tumpukan sampah menggunung, bau menyengat, kemacetan