Pemerintah Banten dan Jawa Barat Gelar Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor: Kesempatan Emas bagi Warga Tangerang, Bekasi, dan Depok

Pemerintah Banten dan Jawa Barat Berikan Angin Segar bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat mengumumkan program amnesti pajak kendaraan bermotor yang memberikan keringanan bagi para wajib pajak. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak serta membantu memulihkan pendapatan daerah.

Program yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini, menyasar pemilik kendaraan bermotor di wilayah Banten dan Jawa Barat, termasuk kota-kota besar seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok. Warga yang memiliki kendaraan terdaftar di wilayah tersebut berhak mendapatkan pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Lebih menarik lagi, program ini juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mereka yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Amnesti Pajak

Bagi warga Tangerang, Bekasi, dan Depok yang ingin memanfaatkan program amnesti pajak ini, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen-dokumen ini wajib dibawa ke kantor Samsat induk di wilayah masing-masing selama jam operasional.

Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Asli dan fotokopi.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Asli dan fotokopi.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk): Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
  • Surat Kuasa: Jika pengurusan amnesti pajak diwakilkan kepada pihak lain.

Selain dokumen-dokumen di atas, wajib pajak juga perlu menyiapkan dana untuk pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Besaran pokok pajak dapat dicek secara online melalui:

Khusus untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan, pemilik kendaraan juga diwajibkan membawa kendaraannya untuk dilakukan cek fisik.

Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan

Kantor Samsat beroperasi dengan jadwal sebagai berikut:

  • Senin - Jumat: Pukul 08.00 - 14.00 WIB
  • Sabtu: Pukul 08.00 - 11.00 WIB

Program amnesti pajak telah dimulai pada tanggal yang berbeda untuk setiap wilayah:

  • Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi: Sejak 20 Maret 2025
  • Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan: Sejak 10 April 2025

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa harus terbebani denda. Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat berharap inisiatif ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan manfaat bagi pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.