Tragedi Surabaya: Anak Muda Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung Akibat Sakit Hati
Tragedi Surabaya: Anak Muda Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung Akibat Sakit Hati
Surabaya, Jawa Timur - Sebuah peristiwa tragis mengguncang Kota Surabaya, di mana seorang pria lanjut usia, M. Saluki (64), ditemukan tewas di tepi Jalan Pattimura, Kelurahan Sono Kwijenan, Kecamatan Sukomanunggal pada Sabtu, 5 April 2025. Ironisnya, pelaku pembunuhan tersebut adalah anak kandungnya sendiri, Abner Uki Oktavian (22).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Command Center 112 Surabaya mengenai penemuan seseorang tergeletak di lokasi kejadian. Kapolsek Sukomanunggal, Zainur Rofiq, menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan area yang biasa digunakan warga untuk berolahraga. Kecurigaan muncul karena adanya luka di bagian kepala belakang korban, yang kemudian mendorong koordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, dalam keterangan persnya pada Rabu, 9 April 2025, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah sakit hati yang dipendam pelaku terhadap ayahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian, korban membonceng pelaku dengan sepeda motor. Selama perjalanan, korban terus-menerus memarahi dan menyalahkan pelaku terkait masalah keluarga dan pribadi, bahkan hingga menyinggung istri dan mertua pelaku.
"Pelaku membonceng korban, sepanjang perjalanan dimarahin, disalahkan masalah keluarga, masalah pribadi, sampai menyangkut istri yang bersangkutan, termasuk mertuanya," jelas AKBP Aris Purwanto.
Kronologi Kejadian
Saat sepeda motor berhenti, emosi pelaku memuncak. Secara tiba-tiba, Abner mengayunkan siku kanannya ke arah belakang dan mengenai tubuh ayahnya. Akibat serangan tersebut, korban terjengkang dan jatuh, kepalanya membentur pinggiran aspal.
"Pelaku langsung menggunakan siku kanannya ke belakang dengan sengaja untuk melukai. Akhirnya korban terjengkang, terjatuh, kepalanya terbentur pinggiran aspal," imbuh AKBP Aris Purwanto.
Tim Inafis Polrestabes Surabaya yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan luka pada bagian kepala belakang korban, yang mengindikasikan adanya kekerasan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Abner Uki Oktavian dijerat dengan:
- Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan sengaja, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga komunikasi dan menyelesaikan konflik secara damai dalam keluarga. Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin belum terungkap.
Pesan Moral
Tragedi ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya menjaga komunikasi yang baik dalam keluarga. Emosi yang tidak terkontrol dapat berujung pada tindakan yang merugikan, bahkan menghilangkan nyawa seseorang. Keluarga seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap anggotanya, bukan justru menjadi sumber konflik dan kekerasan.