NasDem Cuci Tangan: Mantan Wawako Palembang Tersandung Korupsi PMI, Bantuan Hukum Ditolak

Partai NasDem mengambil sikap tegas terkait penetapan mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang periode 2020-2023. Meskipun keduanya merupakan kader partai, NasDem menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam kasus yang tengah bergulir ini.

Wakil Ketua DPW NasDem Sumatera Selatan, Nopianto, mengungkapkan bahwa partainya tengah memantau perkembangan proses hukum yang menjerat Fitrianti dan Dedi. Keduanya kini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang di lembaga pemasyarakatan yang berbeda. Penahanan ini menyusul penetapan status tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana PMI.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nopianto, Rabu (9/4/2025). Ia menambahkan bahwa partainya akan mengambil langkah-langkah tegas untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh keduanya, baik di DPRD Kota Palembang maupun sebagai Ketua DPD NasDem Palembang.

Nopianto menegaskan bahwa keputusan final terkait posisi Fitrianti dan Dedi akan disampaikan oleh DPP NasDem, berdasarkan usulan dari DPW NasDem Sumsel. Namun, saat ini, partai berlambang Surya ini tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

"DPP dan DPW pasti akan mengambil langkah tegas menyikapi penetapan tersangka dan penahanan keduanya," lanjut Nopianto. "Namun, saat ini, kami tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah dalam kasus PMI ini. Biarlah mekanisme hukum berjalan."

Lebih lanjut, Nopianto menjelaskan bahwa NasDem hanya akan memberikan pendampingan kepada Fitrianti dan Dedi, bukan bantuan hukum. Ia menekankan bahwa dugaan kasus korupsi ini tidak terkait langsung dengan partai.

"Bukan bantuan hukum, tapi pendampingan untuk keduanya. Terlebih dugaan kasusnya korupsi. Kita ada lembaga di bawah partai yang berkaitan dengan hukum, tapi akan kita lihat lagi," tegasnya.

Nopianto juga meyakinkan publik bahwa kasus yang melibatkan Fitrianti dan Dedi merupakan tindakan personal dan tidak ada kaitannya dengan Partai NasDem. Meskipun Dedi menjabat sebagai anggota dewan dari Fraksi NasDem dan Fitrianti sebagai Ketua DPD NasDem Palembang, partai memastikan bahwa kasus ini tidak mencerminkan keterlibatan atau kebijakan partai.

"Tidak ada irisan langsung dengan NasDem terkait dengan kasus keduanya. Secara kebetulan, Dedi memang sebagai anggota dewan dari fraksi NasDem dan Bu Fitri sebagai Ketua DPD NasDem Palembang. Kami pastikan tak ada kaitannya dengan NasDem, ini tindakan personal. Mungkin ada mekanisme yang salah dilakukan," pungkas Nopianto.

Poin-Poin Penting:

  • NasDem tidak memberikan bantuan hukum kepada Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto.
  • Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana pengganti darah PMI Palembang.
  • NasDem akan mengambil langkah tegas untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan keduanya.
  • Partai tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah.
  • Kasus ini dianggap sebagai tindakan personal dan tidak terkait dengan partai.