Royalti Minerba Naik: Pemerintah Terapkan Tarif Baru untuk Nikel dan Emas Mulai April 2025
Pemerintah Resmi Terapkan Tarif Royalti Baru untuk Nikel dan Emas Mulai April 2025
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengumumkan pemberlakuan tarif royalti baru untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba), termasuk nikel dan emas. Kebijakan ini akan mulai efektif pada April 2025.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait penyesuaian tarif royalti telah diselesaikan dan disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba, seiring dengan fluktuasi harga komoditas di pasar global.
Detail Kenaikan Tarif Royalti
Kenaikan tarif royalti untuk komoditas minerba, termasuk nikel dan emas, ditetapkan berkisar antara 1,5% hingga 3%. Mekanisme penetapan tarif ini akan bersifat dinamis, mengikuti pergerakan harga komoditas di pasar internasional. Dengan kata lain, tarif royalti akan disesuaikan berdasarkan kondisi pasar, sehingga tidak akan membebani perusahaan pertambangan saat harga komoditas sedang rendah.
- Tarif Fluktuatif: Kenaikan tarif royalti akan disesuaikan dengan pergerakan harga nikel dan emas di pasar global.
- Rentang Kenaikan: Kenaikan tarif berkisar antara 1,5% hingga 3%.
- Berlaku Mulai April 2025: Kebijakan ini akan efektif mulai April 2025.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan
Bahlil Lahadalia menekankan bahwa kenaikan tarif royalti ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan yang adil antara keuntungan perusahaan dan penerimaan negara. Pemerintah ingin memastikan bahwa negara mendapatkan bagian yang proporsional dari keuntungan yang diperoleh perusahaan pertambangan, terutama saat harga komoditas sedang tinggi.
"Kalau harga (minerba) naik, otomatis perusahaan dapat untung dong, masak kemudian dapat untung, negara tidak dapat bagian? Kita mau win-win, ingin pengusaha baik, negara juga baik," ujar Bahlil.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan PNBP secara signifikan, yang selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi kemajuan bangsa dan negara.
Dengan pemberlakuan tarif royalti baru ini, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional, sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.