Pertamina Tindak Tegas Kasus Pertalite Tercemar di Klaten: Oknum Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Dibekukan

Pertamina Tindak Tegas Kasus Pertalite Tercemar di Klaten: Oknum Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Dibekukan

PT Pertamina Patra Niaga menunjukkan ketegasan dalam menindak praktik kecurangan yang merugikan konsumen. Menyusul laporan terkait dugaan pencampuran Pertalite dengan air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.574.29 Trucuk, Klaten, perusahaan pelat merah ini mengambil langkah signifikan dengan memecat oknum awak mobil tangki (AMT) yang terbukti terlibat.

Kasus ini mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah konsumen mengenai kualitas bahan bakar Pertalite yang mereka beli di SPBU tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Pertamina Patra Niaga segera menurunkan tim investigasi internal untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi.

Hasil Investigasi dan Sanksi Tegas

Berdasarkan hasil investigasi yang mendalam, manajemen Pertamina Patra Niaga menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh oknum AMT berinisial MJW. Selain itu, ditemukan pula kelalaian dari oknum petugas SPBU yang turut berkontribusi terhadap terjadinya pencemaran air pada bahan bakar Pertalite.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen perusahaan terhadap kualitas produk dan layanan, Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas berupa:

  • Pemecatan: Oknum AMT berinisial MJW yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur operasional secara sengaja, diberhentikan secara tidak hormat.
  • Penangguhan: Status AMT berinisial Y masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
  • Pembekuan Operasional SPBU: SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, dibekukan operasionalnya hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi investigasi menyeluruh dan memastikan standar operasional SPBU tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Penonaktifan Petugas SPBU: Oknum petugas SPBU yang terlibat dalam kasus ini dinonaktifkan dari jabatannya.
  • Proses Hukum: Pertamina Patra Niaga menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU kepada Polres Klaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perusahaan berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Tanggung Jawab SPBU dan Ganti Rugi Konsumen

Manajemen SPBU 4457429 Trucuk Klaten bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. Sebagai bentuk tanggung jawab, SPBU tersebut telah menyelesaikan aduan dari 12 konsumen yang kendaraannya terdampak, yang terdiri dari 4 mobil dan 8 motor. Bentuk penyelesaian yang diberikan berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan pengisian ulang bahan bakar dengan Pertamax.

Komitmen Pertamina Terhadap Kualitas dan Layanan

Kasus ini menjadi momentum bagi Pertamina Patra Niaga untuk memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh SPBU di wilayah operasionalnya. Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas produk dan layanan demi memberikan kepuasan dan kepercayaan kepada konsumen. Pertamina Patra Niaga juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyimpangan di SPBU.