Tragedi di Hotel Trenggalek: Wanita Ponorogo Meregang Nyawa di Tangan Kekasih, Motif Cemburu Membara

TRENGGALEK, JATIM - Sebuah insiden tragis mengguncang Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ketika seorang wanita muda ditemukan tewas di sebuah kamar hotel. Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi pada hari Rabu, 9 April 2025, di sebuah hotel yang terletak di Jalan Mayjen Sungkono, Trenggalek.

Korban, yang diidentifikasi sebagai YL, seorang wanita berusia 24 tahun berasal dari Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, menjadi korban kekerasan hingga kehilangan nyawanya. Pelaku, SE, seorang pria berusia 40 tahun yang merupakan warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek, telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah melakukan tindakan keji tersebut.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, pelaku memesan kamar hotel nomor 723 sekitar pukul 07.30 WIB. Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, korban menyusul pelaku ke kamar tersebut. Diduga kuat, pembunuhan terjadi antara pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.

"Sebelum kejadian pembunuhan, antara pelaku dan korban terlibat pertengkaran," ujar AKP Eko Widiantoro di lokasi kejadian.

Pertengkaran yang terjadi di dalam kamar hotel tersebut diduga menjadi pemicu utama terjadinya tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Trenggalek sekitar pukul 12.00 WIB.

Motif Cemburu Buta

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif pembunuhan ini adalah cemburu. Pelaku merasa kecewa dan cemburu karena korban belakangan ini sulit diajak bertemu dan diduga menjalin komunikasi dengan mantan suaminya.

"Pelaku kecewa dengan korban, lantaran korban akhir-akhir ini sulit diajak bertemu, dan seringkali menjalin komunikasi dengan mantan suaminya," ungkap AKP Eko Widiantoro.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Tim Inafis Satreskrim Polres Trenggalek segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk martil yang diduga digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban, serta barang bukti lainnya yang relevan dengan kasus pembunuhan ini.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo Trenggalek untuk menjalani proses autopsi. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban tewas akibat pukulan benda keras di bagian kepala.

Kasus ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian diri dan penyelesaian masalah secara damai, serta bahaya dari cemburu yang tidak terkendali.