FKPTT Mendesak Percepatan Penghunian 2.100 Unit Rumah untuk Eks Pengungsi Timor Timur di Kabupaten Kupang

Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT) Aktif Dorong Penghunian Rumah Bagi Eks Pengungsi

Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya, khususnya terkait penyediaan tempat tinggal yang layak. Baru-baru ini, FKPTT telah melayangkan surat resmi kepada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (PPP) Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak percepatan proses penghunian 2.100 unit rumah yang telah dibangun oleh pemerintah pusat di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Rumah-rumah ini diperuntukkan bagi warga eks Timor Timur yang hingga kini masih berstatus pengungsi.

Ketua FKPTT, Eurico Guterres, menyampaikan bahwa surat permohonan tersebut telah diterima oleh pihak Balai PPP NTT pada Selasa, 8 April 2025. FKPTT berharap agar Balai PPP NTT segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mempercepat proses penempatan warga eks Timor Timur ke perumahan yang telah selesai dibangun. "Kami dari FKPTT tinggal menunggu kelanjutannya," ujar Eurico, Rabu (9/4/2025).

Menanti Tindak Lanjut dan Jaminan Perawatan

Eurico menekankan pentingnya percepatan penghunian ini bukan hanya untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi para pengungsi, tetapi juga untuk mencegah kerusakan dan kehilangan material bangunan akibat aksi pencurian. Ia berharap dengan segera ditempatinya rumah-rumah tersebut, masyarakat penerima manfaat dapat turut serta menjaga dan merawat aset negara ini.

Selain itu, FKPTT juga meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam pembangunan perumahan tersebut, yaitu Brantas Abipraya, Adhi Karya, dan Nindya Karya, untuk tetap bertanggung jawab atas segala kerusakan dan kehilangan material yang mungkin terjadi sebelum rumah-rumah tersebut dihuni. Tanggung jawab ini mencakup perbaikan kerusakan akibat cuaca, vandalisme, atau faktor lainnya, serta penggantian material yang hilang dicuri.

Daftar Permintaan FKPTT :

Berikut poin-poin penting yang menjadi fokus perhatian dan permintaan FKPTT dalam suratnya kepada Balai PPP NTT:

  • Percepatan Proses Penghunian: Mendesak Balai PPP NTT untuk segera berkoordinasi dengan Pemkab Kupang agar proses penempatan warga eks Timtim ke 2.100 unit rumah dapat segera dilaksanakan.
  • Perawatan dan Keamanan Rumah: Mengharapkan masyarakat penerima manfaat dapat dilibatkan dalam menjaga dan merawat rumah-rumah tersebut setelah ditempati, sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap aset negara.
  • Tanggung Jawab Pihak Terkait: Meminta Kementerian PUPR dan tiga BUMN (Brantas Abipraya, Adhi Karya, dan Nindya Karya) untuk tetap bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan material sebelum rumah dihuni.

Dengan adanya kejelasan dan tindakan nyata dari pihak-pihak terkait, FKPTT berharap agar masalah perumahan bagi warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang dapat segera teratasi, dan para pengungsi dapat memulai kehidupan baru yang lebih baik dan sejahtera.