Efisiensi Anggaran Pilkada Kebumen: Bawaslu Kembalikan Sisa Dana Hibah Ratusan Juta ke Kas Daerah
Efisiensi Anggaran Pilkada Kebumen: Bawaslu Kembalikan Sisa Dana Hibah Ratusan Juta ke Kas Daerah
KEBUMEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dengan mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 829.396.691 ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen. Pengembalian dana ini diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Edi Rianto, dalam sebuah pertemuan resmi yang berlangsung di ruang kerja Sekda pada Rabu (9/4/2025).
Amin Yasir menjelaskan bahwa Bawaslu Kebumen menerima total dana hibah sebesar Rp 10.169.580.000 dari Pemkab Kebumen untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Dari total anggaran tersebut, Bawaslu telah menggunakan Rp 8.336.419.372 pada tahun 2024. Kemudian pada tahun 2025 Bawaslu kembali menggunakan Rp 1.003.763.937 untuk keperluan operasional. Sisa dana yang tidak terpakai kemudian dikembalikan ke kas daerah.
"Sisa saldo sebesar Rp 829.396.691 telah kami kembalikan ke rekening kas daerah," ungkap Amin Yasir.
Lebih lanjut, Amin Yasir merinci peruntukan dana hibah tersebut, yang meliputi:
- Honorarium Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu dan badan Ad Hoc.
- Biaya perjalanan dinas.
- Kegiatan pengawasan tahapan Pilkada.
- Peningkatan kapasitas pengawas pemilu.
- Operasional tahapan akhir Pilkada.
Bawaslu Kebumen juga menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 4.785.600.000 yang dialokasikan khusus untuk honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pelaksanaan Pilkada.
Sekda Edi Rianto memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Bawaslu Kebumen dalam mengawal dan mensukseskan Pilkada 2024 di Kebumen. Ia menilai bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik, aman, lancar, dan akuntabel berkat sinergi antara Bawaslu, KPU, dan seluruh pihak terkait.
"Kami memberikan apresiasi kepada Bawaslu, KPU, dan seluruh jajaran yang telah berhasil melaksanakan Pilkada dengan baik, aman, lancar, serta dapat dipertanggungjawabkan," ujar Edi Rianto.
Edi Rianto juga menyoroti pengembalian sisa dana hibah sebagai indikasi efisiensi anggaran yang baik. Dana tersebut akan dialokasikan kembali oleh Pemkab Kebumen untuk program-program prioritas yang menunjang kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pengembalian sisa dana hibah ini menjadi contoh praktik pengelolaan anggaran yang baik dan transparan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah. Langkah Bawaslu Kebumen ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mengelola anggaran Pilkada secara efektif dan efisien.