Bareskrim Polri Ungkap Dua Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi, Delapan Tersangka Ditangkap
Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Tuban dan Karawang
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Kedua kasus ini memiliki modus operandi yang serupa, yaitu penyalahgunaan kode batang atau QR Code MyPertamina untuk pembelian solar subsidi dalam jumlah besar. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi pengungkapan ini, yang menunjukkan adanya jaringan sindikat yang terorganisir dengan baik.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus Tuban: Di Tuban, tiga tersangka, berinisial BC, K, dan J, terbukti melakukan pembelian dan pengangkutan solar subsidi secara berulang menggunakan satu kendaraan dan 45 kode batang MyPertamina yang berbeda. Kode-kode batang tersebut diduga diperoleh melalui kerjasama dengan oknum operator SPBU. Para tersangka kemudian menjual kembali solar tersebut dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp 8.600 per liter, dibandingkan harga subsidi sebesar Rp 6.800 per liter. Praktik ilegal ini telah berlangsung selama lima bulan, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,344 miliar.
Kasus Karawang: Kasus di Karawang melibatkan lima tersangka, yaitu LA, HB, S, AS, dan E. Sindikat ini memperoleh sejumlah kode batang MyPertamina dengan cara mengurus surat rekomendasi pembelian solar dari kantor kelurahan desa, atas nama petani dan warga. Rekomendasi ini kemudian digunakan untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar dari SPBU, dan dijual kembali dengan harga non-subsidi. Kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun, dengan perkiraan keuntungan yang diraup sindikat mencapai Rp 3,072 miliar.
Ancaman Hukum dan Dampak Jangka Panjang
Kedua sindikat tersebut dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Penyalahgunaan subsidi BBM merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Aksi ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, tetapi juga menghambat penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak. Langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menindak sindikat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang. Pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pendistribusian BBM bersubsidi juga menjadi sorotan, agar program subsidi tetap tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Rincian Tersangka:
- Tuban: BC, K, J
- Karawang: LA, HB, S, AS, E