Dokter PPDS Unpad Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Pasien di RSHS Bandung

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) tengah menjadi sorotan. Priguna Anugerah P. (PAP), seorang residen anestesi, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Priguna, yang berusia 31 tahun, hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dengan tangan terborgol, ekspresi penyesalan tidak terlihat di wajahnya. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, kasus ini dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Penangkapan Priguna dilakukan di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika Priguna, yang bertugas di RSHS Bandung, meminta korban berinisial FH, yang merupakan anak dari salah satu pasien, untuk melakukan pengecekan darah. Hendra menjelaskan bahwa Priguna membawa korban dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 18 Maret 2025.

Di Gedung MCHC, Priguna meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan kemudian memintanya untuk melepas pakaian dalamnya. Menurut keterangan polisi, Priguna kemudian menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak kurang lebih 15 kali. Jarum-jarum tersebut kemudian dihubungkan ke selang infus, dan Priguna menyuntikkan cairan bening ke dalam selang infus tersebut. Akibatnya, korban merasa pusing dan kemudian kehilangan kesadaran.

Setelah siuman, korban diminta untuk kembali mengganti pakaiannya. Saat kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa waktu telah menunjukkan pukul 04.00 WIB. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Penyelidikan dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, Ditreskrimum Polda Jabar segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Priguna sebagai tersangka. Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban dan ibunya, perawat, serta ahli. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 2 buah infus fullset
  • 2 buah sarung tangan
  • 7 buah suntikan
  • 12 buah jarum suntik
  • 1 buah kondom
  • Beberapa obat-obatan

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, Priguna terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan mendalam terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan di lingkungan medis. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.