Dokter Residen RSHS Bandung Terjerat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Ancaman Hukuman Menanti

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Dokter Residen RSHS Bandung

Kasus dugaan kekerasan seksual mengguncang Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Seorang dokter residen berinisial PAP (31) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap FH (21), seorang keluarga pasien yang tengah menunggu kerabatnya di rumah sakit tersebut. Akibat perbuatannya, PAP terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa PAP dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual.

"Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Bandung, pada Rabu (9/4/2025).

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden memilukan ini terjadi pada tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 dini hari. PAP, yang saat itu bertugas, menghampiri FH di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan membawanya ke Gedung MCHC lantai 7. Modusnya, PAP beralasan hendak melakukan pengambilan sampel darah untuk keperluan pemeriksaan pasien yang merupakan keluarga FH. Untuk melancarkan aksinya, PAP meminta FH untuk tidak ditemani oleh adiknya.

Di lokasi yang sepi, dugaan tindakan pelecehan seksual itu terjadi. PAP memaksa FH untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau. Tindakan selanjutnya lebih mengkhawatirkan, PAP memasang jarum infus di kedua tangan FH hingga 15 kali. Lebih jauh, ia menyuntikkan cairan bening yang tidak diketahui jenisnya ke dalam selang infus, menyebabkan FH kehilangan kesadarannya.

Setelah siuman, FH merasa kebingungan dan ketakutan. Ia segera kembali ke ruang IGD dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada orang tuanya. Selain trauma psikologis, FH juga mengeluhkan rasa perih saat buang air kecil, yang semakin menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual.

"Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, korban FH (21) merasakan sakit di bagian tertentu," ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, PAP telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, orang tua korban, dan beberapa perawat yang bertugas di RSHS. Untuk memperkuat bukti dan mengungkap fakta yang sebenarnya, polisi juga akan meminta keterangan dari ahli terkait.

"Dan kami juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," imbuh Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan manajemen RSHS. Jika terbukti bersalah, PAP tidak hanya akan menghadapi hukuman pidana yang berat, tetapi juga sanksi etik dari profesi kedokteran. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama tenaga medis, untuk selalu menjunjung tinggi etika profesi dan menghormati hak-hak pasien serta keluarganya.