Polres Klaten Ungkap Praktik Curang Pertalite Oplosan di SPBU Trucuk, Dua Tersangka Ditahan
Polres Klaten Berhasil Bongkar Kasus Pertalite Oplosan di SPBU Trucuk, Dua Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klaten berhasil mengungkap praktik kecurangan berupa pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.574.29 yang terletak di Jalan Raya Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Dua orang telah kami amankan terkait dengan praktik ilegal ini," ujar Kepala Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, kepada awak media pada hari Rabu, 9 April 2025.
Iptu Taufik menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan yang mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kedua tersangka diketahui merupakan karyawan dari perusahaan transportir atau pengangkut BBM yang bertugas menyalurkan Pertalite ke SPBU tersebut.
"Kedua tersangka ini adalah karyawan bagian transportir yang diduga kuat melakukan pencampuran Pertalite dengan air. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Iptu Taufik.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini. Barang bukti tersebut termasuk sebuah mobil tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM.
"Barang bukti, termasuk mobil tangki, telah kami amankan. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap motif pelaku dan jaringan yang mungkin terlibat dalam praktik curang ini. Informasi lebih detail akan kami sampaikan dalam rilis resmi," imbuh Iptu Taufik.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengalami kendala pada kendaraan mereka setelah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 44.574.29 yang berlokasi di Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Klaten. Sejumlah pengendara mobil dan sepeda motor melaporkan bahwa kendaraan mereka tiba-tiba mogok setelah mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Klaten langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif.
"Setelah menerima laporan, tim dari Sat Reskrim Polres Klaten bersama Polsek Trucuk segera mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kejadian ini," jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Klaten, AKP Nyoto, kepada wartawan di Mapolres pada hari Selasa, 8 April 2025.
AKP Nyoto menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika sejumlah warga mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 44.574.29 Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk. Setelah menempuh jarak beberapa ratus meter, kendaraan yang baru saja mengisi bensin tersebut mengalami mogok.
"Setelah berjalan beberapa ratus meter, kendaraan-kendaraan tersebut mogok. Diduga kuat, Pertalite yang dijual di SPBU tersebut telah tercampur dengan air," pungkas AKP Nyoto.
Praktik pengoplosan BBM ini jelas merugikan konsumen dan dapat membahayakan keselamatan berkendara. Polres Klaten berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan akan terus melakukan pengawasan terhadap SPBU-SPBU yang beroperasi di wilayah hukumnya.