Jawa Tengah Genjot Transformasi Koperasi: 1.000 Koperasi Menuju Koperasi Desa Merah Putih pada 2025
Jawa Tengah Genjot Transformasi Koperasi: 1.000 Koperasi Menuju Koperasi Desa Merah Putih pada 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tengah berupaya mempercepat transformasi koperasi di wilayahnya. Sebanyak 6.000 koperasi, yang terdiri dari koperasi konsumen dan produsen, akan menjalani proses verifikasi ketat oleh dinas koperasi di tingkat kabupaten/kota. Verifikasi ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan target ambisius, yakni mengubah 1.000 koperasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih pada April 2025. Program ini merupakan inisiatif prioritas nasional yang diusung oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi pedesaan melalui pengembangan koperasi yang modern dan berdaya saing.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah, Eddy S Bramiyanto, menjelaskan bahwa persiapan menuju program ini telah dilakukan secara matang. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025. Dalam implementasinya, Jateng akan fokus pada tiga model pengembangan koperasi:
- Pendirian koperasi baru: Model ini akan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan spesifik dari masing-masing desa.
- Pemanfaatan koperasi yang sudah ada (existing): Koperasi-koperasi yang telah beroperasi akan ditingkatkan kapasitasnya dan diintegrasikan ke dalam program Koperasi Desa Merah Putih.
- Revitalisasi koperasi: Koperasi-koperasi yang kurang aktif atau mengalami kendala akan direvitalisasi agar dapat berfungsi optimal.
Untuk tahap awal, Pemprov Jateng akan memprioritaskan model kedua, yaitu pemanfaatan koperasi yang sudah ada. Fokus utama adalah koperasi konsumen dan koperasi produsen, yang jumlahnya mencapai hampir 6.000 unit. Bramiyanto menekankan pentingnya verifikasi data untuk memastikan koperasi-koperasi tersebut memenuhi kriteria dan siap untuk bertransformasi.
Salah satu syarat utama untuk menjadi Koperasi Desa Merah Putih adalah perubahan anggaran dasar (PAD) yang harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini penting untuk menyesuaikan struktur organisasi dan operasional koperasi dengan visi dan misi program Koperasi Desa Merah Putih. Secara keseluruhan, Jateng memiliki sekitar 11.000 koperasi, termasuk jenis lainnya seperti koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, dan koperasi pemasaran. Namun, verifikasi awal akan difokuskan pada 6.000 koperasi konsumen dan produsen.
"Masih kita verifikasi mana yang sudah siap, semoga April bisa tercapai 1.000. April kami targetan 1.000 sih, tapi kemarin kan liburan Lebaran cukup lama ini ya. Tapi kita tetap optimis," ujar Bramiyanto, menunjukkan optimisme meskipun menghadapi tantangan waktu dan logistik. Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah akan berperan sebagai koordinator utama dalam pelaksanaan program ini, memastikan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku koperasi.
Selain fokus pada transformasi koperasi yang sudah ada, Pemprov Jateng juga mempertimbangkan pendirian koperasi baru di tingkat desa. Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), mengingat terdapat lebih dari 7.000 desa di Jateng. Jika desa memiliki kapasitas dan dukungan untuk mendirikan koperasi, maka program ini diyakini akan berjalan lebih efektif.
Bramiyanto meyakini bahwa program Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan. Dengan mengoptimalkan potensi pasar lokal dan memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di desa, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. Potensi ekonomi desa sangat luar biasa. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus berupaya menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pengembangan koperasi dan UMKM di desa, termasuk memfasilitasi akses terhadap pembiayaan, pelatihan, dan pendampingan.