Balas Dendam Rekan, Dua Pemuda Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang Saat Lebaran

Aksi Nekat Pencurian Motor Dinas Polisi di Serang Bermotif Dendam

Serang, Banten - Aksi pencurian sebuah motor dinas milik anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cikande, Polres Serang, berhasil diungkap. Dua orang pemuda, Ily (20) dan Sa (28), warga Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Aksi nekat tersebut dilakukan saat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Senin, 31 Maret 2025.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa motif pencurian ini terbilang unik. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri motor dinas kepolisian karena merasa kesal atas penangkapan rekan-rekan mereka oleh anggota Polres Serang. Saat memberikan keterangan di Mapolsek Cikande pada Rabu (9/4/2025), AKBP Condro menyampaikan bahwa beberapa rekan pelaku saat ini sedang menjalani hukuman.

Kronologi Pencurian

Peristiwa pencurian terjadi saat Aipda Eka, anggota Bhabinkamtibmas, sedang melaksanakan shalat Subuh berjamaah di Masjid Jami Babussalam, Kampung Kademangan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Ily, salah seorang pelaku, memanfaatkan kelengahan petugas dengan membobol kunci kontak motor dinas jenis Kawasaki KLX yang terparkir di halaman masjid menggunakan kunci leter T.

Setelah berhasil membawa kabur motor dinas dengan nomor polisi XXIII 23013-28, kedua pelaku kemudian menjualnya kepada seorang penadah berinisial Te (32) di wilayah Cipanas, Lebak, dengan harga Rp 3,5 juta. Sebelum menjual motor tersebut, pelaku Ily terlebih dahulu mencopot dan membuang plat nomor polisi dinas yang terpasang.

Uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan oleh kedua pelaku untuk membeli narkoba. Tim Resmob Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Setelah melakukan serangkaian upaya, identitas dan jejak para pelaku berhasil diungkap. Pada Kamis (3/4/2025) dini hari, kawanan pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap di rumah salah satu pelaku di Kampung Hamberang Sabrang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Penangkapan dan Ancaman Hukuman

AKBP Condro menambahkan bahwa sasaran para pelaku yang merupakan residivis ini adalah motor-motor yang terparkir di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang, Lebak, Bogor, dan Bekasi. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Ily dan Sa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, tersangka Te dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah.

Kapolres Serang didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Serang. Masyarakat juga diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kriminalitas.

Daftar Barang Bukti

  • Satu unit motor dinas Kawasaki KLX
  • Kunci leter T
  • Uang tunai hasil penjualan motor
  • Narkoba

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian motor lainnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian motor untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.