Panduan Lengkap Pembuatan SKCK: Syarat, Prosedur, dan Biaya untuk CPNS dan Sekolah Kedinasan

Peluang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau menempuh pendidikan di sekolah kedinasan mensyaratkan berbagai persiapan. Salah satu dokumen krusial yang wajib dimiliki adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK menjadi bukti formal bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau catatan buruk di kepolisian. Dokumen ini menjadi indikator penting dalam proses seleksi, menunjukkan bahwa calon memiliki karakter dan integritas yang baik.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai pembuatan SKCK, mulai dari persyaratan yang dibutuhkan, prosedur pengajuan baik secara online maupun offline, hingga biaya yang harus dikeluarkan. Informasi ini sangat penting bagi para calon pelamar CPNS dan sekolah kedinasan agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua persyaratan administrasi.

Apa Itu SKCK dan Mengapa Penting?

SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam). Surat ini berisi informasi mengenai catatan kriminal seseorang. Jika seseorang tidak memiliki catatan kriminal, maka SKCK akan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana. Sebaliknya, jika seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana, hal tersebut akan tercantum dalam SKCK.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, SKCK dapat diperpanjang jika masih diperlukan. Pentingnya SKCK dalam proses rekrutmen CPNS dan sekolah kedinasan tidak bisa dianggap remeh. Instansi pemerintah dan lembaga pendidikan menggunakan SKCK sebagai salah satu alat untuk menyaring calon yang memiliki rekam jejak baik dan tidak berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Persyaratan Pembuatan SKCK

Persyaratan pembuatan SKCK dibedakan berdasarkan status kewarganegaraan, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berikut adalah rincian persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor (jika ada)
  • Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari (dapat diperoleh di kantor polisi)
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP (jika ada)
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan ketentuan:
    • Latar belakang merah
    • Berpakaian sopan dan berkerah
    • Tidak menggunakan aksesoris wajah
    • Muka tampak jelas
    • Jika menggunakan jilbab, pastikan foto harus tampak muka secara utuh

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor berasal dari suami/istri WNI
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna dengan ketentuan:
    • Ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
    • Latar belakang kuning
    • Berpakaian sopan dan berkerah
    • Tidak menggunakan aksesoris wajah
    • Muka tampak jelas
    • Jika menggunakan jilbab, pastikan foto harus tampak muka secara utuh

Perlu diperhatikan bahwa pembuatan SKCK khusus untuk WNA hanya dapat dilakukan di Mabes Polri dan Polda. Sementara itu, WNI dapat membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek sesuai dengan kebutuhan dan domisili.

Prosedur Pembuatan SKCK

Terdapat dua cara utama untuk membuat SKCK, yaitu secara daring (online) dan luring (offline):

1. Daring (Online) melalui Aplikasi Polri SuperApp Presisi

  • Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri di ponsel Anda.
  • Pastikan Anda sudah memiliki akun. Jika belum, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  • Login ke akun Anda.
  • Pilih menu SKCK.
  • Pilih menu "Ajukan SKCK".
  • Klik "Mulai".
  • Pilih domisili Anda.
  • Isi formulir yang tersedia sesuai urutan.
  • Unggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuatan SKCK secara online adalah satu hari kerja. Setelah selesai, Anda dapat mengambil SKCK di kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang Anda pilih.

2. Luring (Offline) di Kantor Polisi

  • Datang ke Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek sesuai dengan alamat KTP Anda.
  • Menuju loket pelayanan SKCK.
  • Isi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan oleh petugas.
  • Serahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  • Ikuti prosedur pengambilan sidik jari oleh petugas.

Biaya Pembuatan SKCK

Baik pembuatan SKCK secara online maupun offline, dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Biaya ini disetorkan kepada petugas di tempat pembuatan SKCK.

Dengan memahami persyaratan, prosedur, dan biaya pembuatan SKCK, diharapkan para calon pelamar CPNS dan sekolah kedinasan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. SKCK adalah salah satu kunci untuk membuka pintu menuju karir impian di pemerintahan dan lembaga pendidikan bergengsi.