Residivis Dendam Polisi Curi Motor Bhabinkamtibmas saat Salat Subuh di Serang

Residivis Dendam Polisi Curi Motor Bhabinkamtibmas saat Salat Subuh di Serang

Kabupaten Serang, Banten – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dinas milik anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cikande. Dua pelaku utama, berinisial AC (20) dan UP (28), berhasil diringkus bersama seorang penadah, TH (32), yang ternyata juga merupakan residivis.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 31 Maret lalu, ketika anggota Bhabinkamtibmas sedang melaksanakan kegiatan salat subuh keliling di Masjid Babussalam, Cikande. Saat anggota polisi sedang khusyuk beribadah, kedua pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil sepeda motor dinas yang terparkir di area masjid.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan persnya pada Rabu, 9 April 2025, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan di wilayah Kabupaten Lebak pada Kamis, 3 April. Ketiga tersangka, termasuk penadah, diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa dan pernah mendekam di Rutan Tangerang dan Lebak.

"Ketiga tersangka ini merupakan mantan warga binaan Rutan Tangerang dan Lebak. Sasarannya adalah motor parkiran di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang, Lebak, Bogor dan Bekasi," ujar AKBP Condro.

Motif pencurian ini terbilang unik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku utama mengaku memiliki dendam terhadap pihak kepolisian. Mereka merasa kesal karena rekan-rekan mereka ditangkap oleh Polres Serang dan saat ini sedang menjalani hukuman. Dendam inilah yang kemudian mendorong mereka untuk nekat mencuri sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas.

"Motifnya unik, pelaku nekat mencuri motor dinas kepolisian karena kesal lantaran beberapa teman-temannya ditangkap anggota Polres Serang dan saat ini masih menjalani hukuman," ungkap Kapolres.

Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku menjual sepeda motor curian tersebut kepada TH, sang penadah, dengan harga Rp 3,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut sebagian digunakan untuk membeli narkoba.

Sebelum menjual motor curian, tersangka AC sempat mencopot dan membuang plat nomor dinas kepolisian yang terpasang pada sepeda motor tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Serang. AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah hukum Polres Serang untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan

  • Sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas
  • Uang tunai Rp 3,5 juta (hasil penjualan motor curian)
  • Narkoba
  • Alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian

Upaya Hukum Lebih Lanjut

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.