Tragedi di Surabaya: Pemuda Habisi Nyawa Ayah Kandung Akibat Dendam yang Membara
Tragedi di Surabaya: Pemuda Habisi Nyawa Ayah Kandung Akibat Dendam yang Membara
Surabaya digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang ayah oleh anak kandungnya sendiri. Abner Uki Oktavian (22) tega merenggut nyawa M. Saluki (65), sang ayah, karena diliputi rasa sakit hati yang mendalam. Insiden tragis ini terjadi di tepi Jalan Pattimura, Sukomanunggal, Surabaya, pada Sabtu dini hari (5/4/2025).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, motif pembunuhan ini didasari oleh kekesalan dan sakit hati pelaku. "Motifnya karena pelaku kesal dan sakit hati sebab sepanjang perjalanan yang bersangkutan disalahkan oleh korban, istrinya juga disalahkan termasuk mertuanya. Sehingga dia khilaf dan sakit hati," ujar AKBP Aris dalam konferensi pers.
Kronologi Pembunuhan
Abner dan ayahnya saat itu sedang berkeliling kota dengan sepeda motor. Abner, yang membonceng ayahnya, telah merencanakan aksi kejinya. Saat melintas di lokasi kejadian, Abner menghentikan motornya. Dengan gerakan tiba-tiba, ia menyikut bagian belakang kepala ayahnya hingga korban terjatuh ke pinggir jalan.
"Saat di lokasi TKP, motor berhenti lalu pelaku menggunakan tangan kanannya. Lalu pakai siku (menyikut) ke belakang korban dan kena dahi. Lalu korban jatuh ke belakang di pinggir aspal," jelas Aris.
Setelah melakukan aksinya, Abner meninggalkan ayahnya yang masih bernapas tergeletak di jalan. Ia melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Penemuan Jenazah dan Penangkapan Pelaku
Jasad M. Saluki ditemukan oleh warga pada Minggu pagi (6/4/2025) dalam kondisi meninggal dunia. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi berhasil mengidentifikasi korban dan pelaku. Abner berhasil ditangkap beberapa hari kemudian dan mengakui perbuatannya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Abner dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Identitas Korban Terungkap
Sebelumnya, M. Saluki (65), seorang warga Tanjung Perak, ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Raya Darmo Permai Il Nomor 21, Sukomanunggal pada Sabtu pagi (5/4/2025). Korban ditemukan tanpa identitas, namun polisi berhasil menghubungi pihak keluarga melalui HP yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik, menjelaskan bahwa korban ditemukan dengan luka di kepala bagian belakang. "Awalnya laporan dari Command Center 112, memang di situ kan tempat biasa buat joging, olahraga, nah pagi itu ditemukan orang tergeletak. Saat kita lakukan pemeriksaan ada luka di kepala," kata Rofik.
Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang pentingnya menjaga komunikasi dan menghindari konflik dalam keluarga. Tindakan kekerasan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan dan akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.