Maxim Pastikan Driver Ojol Terima THR Jelang Lebaran 2025

Maxim Pastikan Driver Ojol Terima THR Jelang Lebaran 2025

Pemerintah memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) mitra Maxim akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Kepastian tersebut disampaikan oleh Widhi Wicaksono, Government Relations & Public Affairs Maxim, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah aplikator ride hailing di Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2025. Pencairan THR tersebut dijadwalkan akan dimulai dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri 2025.

"Target kami adalah menyelesaikan penyaluran THR tersebut selambat-lambatnya satu atau dua minggu sebelum Lebaran," ungkap Widhi. Namun, pihak Maxim masih belum dapat memastikan skema penyaluran THR kepada para mitranya, apakah dalam bentuk tunai atau barang. Hal ini dikarenakan masih berlangsungnya diskusi antara pihak Maxim dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian THR bagi pengemudi ojol.

Widhi menambahkan bahwa sebelumnya, Maxim menyalurkan THR dalam bentuk barang kepada para mitranya. "Saat ini, kami sedang mengkaji berbagai opsi, dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menemukan solusi terbaik," jelasnya. Proses pengkajian ini melibatkan pembahasan yang intensif mengenai berbagai aspek, termasuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan efektivitas berbagai metode penyaluran THR bagi para driver. Transparansi dan keadilan dalam penyaluran THR menjadi prioritas utama dalam proses ini.

Regulasi THR Ojol Segera Terbit

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggarap finalisasi aturan terkait THR bagi pengemudi ojol. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan aturan tersebut akan terbit pada pekan pertama Maret 2025. "Aturan tersebut sudah dalam tahap finalisasi dan Insya Allah akan terbit minggu ini," ujar Yassierli dalam siaran YouTube Kompas TV pada Selasa, 3 Maret 2025. Penerbitan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi perusahaan aplikasi dan para pengemudi ojol dalam hal pemberian THR.

Penerbitan regulasi ini merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor transportasi online. Aturan ini diharapkan memberikan kerangka kerja yang adil dan transparan dalam penyaluran THR, memastikan bahwa para pengemudi ojol menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perayaan Idul Fitri dapat dijalani dengan lebih tenang dan damai oleh para pengemudi ojol dan keluarga mereka. Kejelasan regulasi ini juga diharapkan dapat mencegah potensi konflik dan sengketa terkait THR di kemudian hari.

Proses finalisasi regulasi tersebut mencakup berbagai pertimbangan, termasuk masukan dari berbagai pihak terkait, seperti asosiasi pengemudi ojol, perusahaan aplikasi, dan pakar hukum ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi tersebut komprehensif, adil, dan mudah dipahami serta diterapkan oleh semua pihak.