Tim Hukum Jokowi Tanggapi Gugatan Wanprestasi Esemka: Belum Ada Arahan Khusus

Tim Hukum Jokowi Buka Suara Terkait Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Gugatan wanprestasi yang dilayangkan terkait mandeknya produksi massal mobil Esemka telah sampai ke telinga Tim Hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini menargetkan Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai pihak tergugat. Penggugatnya adalah Aufaa Luqmana Re A (19), putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor registrasi PN SKT-080420250 sejak Rabu, 8 April 2025. Selang sehari kemudian, Tim Hukum Jokowi yang beranggotakan Yakup Hasibuan, Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana, dan Rivai Kusumanegara menyambangi kediaman pribadi Presiden di Solo.

Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertepatan dengan suasana Lebaran dan lebih bersifat silaturahmi. Kendati demikian, mereka juga menyempatkan membahas sejumlah isu hukum yang tengah berkembang. Salah satu isu yang mencuat adalah kembali beredarnya tuduhan terkait ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi.

Respons Tim Hukum Jokowi Terhadap Gugatan Esemka

Menanggapi gugatan wanprestasi Esemka, Yakup Hasibuan mengakui bahwa timnya telah mendengar mengenai gugatan tersebut, namun hingga saat ini belum menerima kuasa hukum resmi untuk menangani perkara tersebut. "(Gugatan) yang Esemka belum. Kita belum mendapatkan arahan khusus untuk itu. Ya, kita lihat dulu," ungkap Yakup kepada awak media di Solo, Rabu (9/4/2025).

Yakup, yang juga merupakan putra dari pengacara senior Otto Hasibuan, menambahkan bahwa pembahasan mengenai gugatan Esemka belum dilakukan secara mendalam. "Kita sudah mendengar (adanya gugatan). Namun kita memang belum diskusi secara spesifik di situ. Karena kayaknya ini masih dalam rangka lebaran, suasananya juga masih silaturahmi. Jadi belum masuk ke situ," jelasnya.

Lebih lanjut, Yakup menegaskan bahwa setiap gugatan atau persoalan hukum yang berkaitan dengan Presiden Jokowi akan ditangani secara selektif dan berdasarkan pertimbangan khusus. Tim Hukum Jokowi tidak akan gegabah dalam menanggapi setiap isu yang muncul. Pendekatan yang diambil adalah case by case, dengan mempertimbangkan substansi dan urgensi dari setiap perkara.

"Kita lihat case by case. Karena kan enggak bisa digeneralisasi. Karena kalau semua gugatan atau tuduhan atau ada narasi lain, kita langsung respons kan juga tidak baik. Artinya, kita case by case semua," pungkas Yakup.

Berikut poin-poin penting dari pernyataan Tim Hukum Jokowi:

  • Tim Hukum Jokowi telah mengetahui adanya gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka.
  • Hingga saat ini, tim belum menerima arahan khusus untuk menangani perkara tersebut.
  • Pembahasan mengenai gugatan Esemka belum dilakukan secara mendalam karena suasana Lebaran.
  • Setiap gugatan atau persoalan hukum yang berkaitan dengan Jokowi akan ditangani secara selektif dan case by case.
  • Tim Hukum Jokowi tidak akan gegabah dalam menanggapi setiap isu yang muncul.