Wali Kota Depok Ambil Tindakan Tegas: TPS Liar di Kelurahan Tugu Ditutup dan Akan Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau
Penanganan Darurat Sampah: TPS Ilegal di Tugu Ditutup Permanen
DEPOK - Pemerintah Kota Depok mengambil langkah tegas dalam mengatasi permasalahan sampah yang menumpuk di Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Wali Kota Depok, Supian Suri, secara resmi menutup permanen Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang selama ini menjadi sumber masalah.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kondisi TPS yang tidak terkendali. Tumpukan sampah yang meluber hingga ke badan jalan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menyebabkan kemacetan dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Lebih lanjut, keberadaan TPS ilegal ini juga mencoreng citra Kota Depok sebagai kota yang bersih dan nyaman.
"Saya sudah instruksikan untuk menutup dan membongkar permanen TPS ini," tegas Supian Suri saat meninjau lokasi bersama jajaran terkait, Rabu (9/4/2025). "Lokasi ini akan kita revitalisasi menjadi ruang terbuka hijau. Minimal kita tanami pohon, atau kalau memungkinkan kita buat taman kecil agar lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar."
Alasan Penutupan dan Rencana Revitalisasi
Supian Suri menjelaskan bahwa salah satu alasan utama penutupan TPS ini adalah karena banyaknya warga dari luar Kelurahan Tugu yang turut membuang sampah di lokasi tersebut. Hal ini menyebabkan volume sampah yang masuk menjadi tidak terkendali, jauh melebihi kapasitas yang seharusnya.
"Banyak sekali masyarakat dari luar yang melintas menggunakan kendaraan, kemudian seenaknya membuang sampah di sini," ungkapnya. "Padahal, TPS ini sebenarnya hanya diperuntukkan bagi warga Kelurahan Tugu saja."
Menurut Supian, volume sampah yang terkumpul dalam waktu tiga hari saja sudah setara dengan tumpukan sampah selama satu minggu di satu RW. Kondisi ini menunjukkan betapa tidak terkendalinya pengelolaan sampah di TPS tersebut.
Penutupan TPS ini juga mendapatkan perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial. Gubernur Dedi kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Wali Kota Depok untuk segera ditindaklanjuti.
Dampak Penutupan dan Solusi Alternatif
Penutupan TPS ilegal ini tentu akan berdampak pada sistem pengelolaan sampah di Kelurahan Tugu. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan beberapa solusi alternatif, di antaranya:
- Pengoptimalan TPS Resmi: Pemerintah Kota Depok akan mengoptimalkan fungsi TPS resmi yang ada di Kelurahan Tugu dan sekitarnya. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan frekuensi pengangkutan sampah dan memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik.
- Sosialisasi Pengelolaan Sampah Mandiri: Pemerintah Kota Depok akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah mandiri di rumah tangga. Masyarakat diharapkan dapat memilah sampah organik dan anorganik, serta mengolah sampah organik menjadi kompos.
- Peningkatan Pengawasan: Pemerintah Kota Depok akan meningkatkan pengawasan terhadap pembuangan sampah ilegal di wilayah Kelurahan Tugu dan sekitarnya. Pelaku pembuangan sampah ilegal akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah sampah di Kelurahan Tugu dapat teratasi dengan baik dan lingkungan menjadi lebih bersih dan sehat. Pemerintah Kota Depok juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan mengelola sampah dengan bijak.