Lucky Hakim Akui Kelalaian, Siap Hadapi Sanksi Akibat Lawatan ke Jepang Tanpa Restu Mendagri

Lucky Hakim Akui Kelalaian, Siap Hadapi Sanksi Akibat Lawatan ke Jepang Tanpa Restu Mendagri

Kasus perjalanan ke Jepang yang dilakukan oleh mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, berbuntut panjang. Aktor yang kini terjun ke dunia politik itu mengakui kelalaiannya karena melakukan perjalanan tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pengakuan ini disampaikan setelah Lucky Hakim menjalani pemeriksaan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 8 April 2025.

Dalam keterangannya kepada awak media, Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu dan seluruh rakyat Indonesia atas kekhilafannya. Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhannya dalam mengurus izin perjalanan merupakan murni kesalahannya dan tidak ada unsur kesengajaan untuk mangkir dari tugas.

"Saya mengakui kesalahan saya karena tidak aware terhadap prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Saya mohon maaf atas kelalaian ini," ujar Lucky Hakim dengan nada menyesal.

Kehadiran Lucky Hakim di Kemendagri merupakan buntut dari polemik perjalanannya ke Jepang. Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa tindakan kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat 1.

Ancaman Sanksi Pemberhentian Sementara

Konsekuensi dari pelanggaran ini tidak main-main. Pasal 77 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya selama tiga bulan. Lucky Hakim pun menyatakan kesiapannya untuk menerima segala sanksi yang mungkin dijatuhkan kepadanya.

"Saya siap menerima apapun keputusannya. Jika memang harus diskors selama tiga bulan, saya akan terima dan menjalankan konsekuensi tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut Lucky Hakim menjelaskan bahwa rencana perjalanan ke Jepang sebenarnya telah disusun jauh sebelum dirinya menjabat sebagai wakil bupati. Namun, ia lalai untuk memperbarui dan mengurus izin perjalanan sesuai dengan prosedur yang berlaku setelah resmi menduduki jabatan publik.

Rincian Pelanggaran dan Proses Pemeriksaan

Dalam proses pemeriksaan di Kemendagri, Lucky Hakim dicecar dengan 43 pertanyaan terkait perjalanannya ke Jepang. Pertanyaan-pertanyaan tersebut meliputi:

  • Alasan dan tujuan perjalanan ke Jepang.
  • Waktu keberangkatan dan kepulangan.
  • Status izin perjalanan yang dimiliki.
  • Pengetahuan tentang peraturan perizinan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.

Lucky Hakim mengaku telah memberikan jawaban yang sebenar-benarnya dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Ia berharap, penjelasannya dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

Pelajaran Berharga bagi Kepala Daerah Lain

Kasus yang menimpa Lucky Hakim ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Penting untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan perjalanan ke luar negeri. Kelalaian dalam mengurus perizinan tidak hanya dapat berdampak pada diri sendiri, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dan citra pemerintahan.

Pernyataan Mendukung dan Harapan ke Depan

Meskipun mengakui kesalahannya, Lucky Hakim tetap mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Banyak yang berharap agar Lucky Hakim dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan terus berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. Kasus ini diharapkan menjadi titik balik bagi Lucky Hakim untuk menjadi pemimpin yang lebih baik dan lebih aware terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku.