Kemenkes Jatuhkan Sanksi Tegas Terhadap Dokter Residensi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

Kemenkes Bertindak Cepat Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di RSHS

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sanksi berat diberikan sebagai respons atas tindakan yang mencoreng citra profesi medis.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa dokter residen berinisial PAP tersebut dilarang melanjutkan pendidikan residensinya di RSHS Bandung seumur hidup. Kemenkes telah mengembalikan PAP ke Fakultas Kedokteran Unpad untuk penanganan lebih lanjut. “Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran,” tegas Azhar Jaya.

Kronologi Kejadian dan Tindakan Hukum

Kasus ini terjadi pada Maret 2025, di mana PAP, yang berusia 31 tahun, diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien. Modus operandi yang digunakan adalah pemeriksaan darah dengan alasan crossmatch untuk transfusi darah. Korban diduga disuntikkan cairan yang mengandung obat bius Midazolam, yang menyebabkan hilangnya kesadaran. Setelah beberapa jam, korban merasakan nyeri di area tubuhnya dan ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya kekerasan seksual.

Pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, mengonfirmasi penahanan PAP pada 23 Maret 2025. “Pelaku telah ditangkap pada 23 Maret 2025, dan kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kombes Surawan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban.

Respons Universitas Padjadjaran dan RSHS Bandung

Unpad juga memberikan respons tegas dengan memberhentikan PAP dari program PPDS. Kepala Kantor Hubungan Masyarakat (Humas) Unpad, Dandi Supriadi, menyatakan bahwa pihaknya mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual. “Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual. Pelaku sudah diberhentikan dari program pendidikan,” ujar Dandi Supriadi.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat. Penyidik telah mengumpulkan barang bukti yang diperlukan untuk mengusut tuntas kasus ini. Baik Unpad maupun RSHS Bandung berkomitmen untuk menjaga integritas profesi medis dan memastikan keselamatan pasien dalam setiap tahap perawatan.

Implikasi dan Upaya Pencegahan

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan etika di lingkungan rumah sakit dan pendidikan medis. Diharapkan, proses hukum yang berjalan akan menjadi contoh bagi peningkatan pengawasan dan pencegahan kasus serupa di masa depan. Unpad dan RSHS Bandung berjanji akan memperketat protokol dan prosedur untuk melindungi pasien dari potensi tindakan yang merugikan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Sanksi Tegas Kemenkes: Dokter residen PAP dilarang melanjutkan residensi di RSHS seumur hidup.
  • Proses Hukum: PAP telah ditangkap dan proses hukum sedang berjalan.
  • Tindakan Unpad: PAP diberhentikan dari program PPDS.
  • Pendampingan Korban: Korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polda Jawa Barat.
  • Komitmen Bersama: Unpad dan RSHS berkomitmen menjaga integritas profesi medis dan keselamatan pasien.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk terus meningkatkan pengawasan, menegakkan etika profesi, dan memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pasien di seluruh fasilitas kesehatan.