Keterkaitan Djoko Tjandra dalam Pusaran Kasus Harun Masiku: Kilas Balik Jejak Kontroversi
KPK Mendalami Peran Djoko Tjandra dalam Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memfokuskan perhatiannya pada sosok Djoko Soegiarto Tjandra, atau yang lebih dikenal sebagai Djoko Tjandra, seiring dengan perkembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan kader PDIP yang menjadi buronan.
KPK mengungkapkan bahwa Djoko Tjandra diduga telah melakukan pertemuan dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada Harun Masiku terkait suatu urusan. Namun, detail mengenai jenis bantuan yang diminta masih belum diungkapkan secara rinci oleh pihak KPK.
"Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST (Djoko Tjoko Tjandra) kepada saudara HM (Harun Masiku) untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Keterlibatan Djoko Tjandra dalam kasus Harun Masiku ini menambah daftar panjang catatan kontroversialnya dalam dunia hukum Indonesia. Sebelumnya, nama Djoko Tjandra telah mencuat dalam berbagai kasus besar yang merugikan negara.
Kilas Balik Kasus-Kasus Kontroversial Djoko Tjandra
Sebelum terseret dalam pusaran kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra telah menjadi aktor utama dalam beberapa skandal besar yang mengguncang dunia hukum dan perbankan Indonesia. Berikut adalah beberapa kasus yang melibatkan Djoko Tjandra:
-
Kasus Cessie Bank Bali: Kasus ini bermula dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1997/1998. Djoko Tjandra divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, negara juga merampas uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.
-
Kasus Surat Jalan Palsu: Pada tahun 2020, Djoko Tjandra kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti menggunakan surat jalan palsu untuk keluar masuk Indonesia saat berstatus buronan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara pada Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bekerja sama dengan Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk memalsukan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi dapat masuk ke Indonesia. Surat-surat palsu ini digunakan Djoko Tjandra untuk melakukan perjalanan sebanyak dua kali melalui Pontianak.
-
Kasus Suap Fatwa MA dan Penghapusan Red Notice: Djoko Tjandra juga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice atau daftar pencarian orang (DPO) atas namanya. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara pada Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat, termasuk Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS, dan Pinangki Sirna Malasari sebesar USD 500 ribu.
Keterkaitan Djoko Tjandra dalam berbagai kasus besar ini menunjukkan bahwa ia merupakan figur sentral dalam praktik korupsi dan kejahatan terorganisir di Indonesia. Penyelidikan lebih lanjut oleh KPK diharapkan dapat mengungkap peran Djoko Tjandra secara lebih mendalam dalam kasus Harun Masiku dan membongkar jaringan korupsi yang mungkin terlibat.