Dokter Residen RSHS Bandung Tersandung Kasus Dugaan Pemerkosaan, Sempat Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Oknum Dokter Residen RSHS Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), menggemparkan publik. Tersangka, yang dikenal dengan inisial PAP, diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita berinisial FH (21) yang merupakan keluarga pasien di rumah sakit tersebut. Ironisnya, sebelum berhasil diamankan pihak kepolisian, PAP sempat melakukan percobaan bunuh diri.

Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, mengungkapkan bahwa upaya mengakhiri hidup tersebut dilakukan lima hari setelah dugaan tindak pidana terjadi. "Pada tanggal 23 Maret, setelah perbuatannya terungkap, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi," jelas Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Tindakan nekat tersebut menyebabkan PAP harus mendapatkan perawatan medis intensif. Setelah kondisinya stabil, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan pada tanggal yang sama, 23 Maret 2025. Saat ini, PAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Investigasi Mendalam dan Ancaman Hukuman

Penyidik Polda Jawa Barat telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Sebelas saksi telah dimintai keterangan, termasuk korban, keluarga korban, tenaga kesehatan RSHS, dan ahli hukum. Keterangan para saksi ini sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memperkuat bukti-bukti yang ada.

Atas perbuatannya, PAP dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini mengatur mengenai kekerasan seksual dan memberikan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pelakunya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini secara serius dan transparan. "Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini seadil-adilnya," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya karena melibatkan seorang tenaga medis, tetapi juga karena dugaan percobaan bunuh diri oleh tersangka. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban.

Daftar Saksi yang Diperiksa:

  • Korban (FH)
  • Keluarga korban
  • Tenaga kesehatan RSHS
  • Ahli hukum

Pasal yang dikenakan:

  • Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual